Rencana Baru Pemerintah: Satu Harga Gas 3 Kg Mulai 2026

Kamis, 02 Oktober 2025 | 09:01:42 WIB
Rencana Baru Pemerintah: Satu Harga Gas 3 Kg Mulai 2026

JAKARTA - Meski tabung gas 3 kilogram (kg) menjadi kebutuhan utama rumah tangga, harga yang dibayar masyarakat sejatinya bukanlah harga asli. Pemerintah melalui APBN menanggung selisih harga agar gas subsidi ini tetap bisa dibeli dengan harga murah.

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, LPG 3 kg yang ada di pasaran sebenarnya merupakan hasil subsidi besar dari negara. Tanpa subsidi, harga yang dibayar masyarakat bisa mencapai hampir empat kali lipat dari harga saat ini.

Selisih Harga yang Ditanggung Negara

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Purbaya menjelaskan bahwa harga keekonomian LPG 3 kg sebenarnya adalah Rp 42.750 per tabung. Namun, harga yang dipatok di tingkat agen penyalur hanya Rp 12.750 per tabung.

Artinya, pemerintah menanggung subsidi sebesar Rp 30.000 per tabung untuk komoditas energi ini. Ia menegaskan, mekanisme subsidi energi, termasuk LPG 3 kg, adalah bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat.

“Selama ini pemerintah menanggung selisih harga keekonomian dan harga yang dibayarkan masyarakat melalui pemberian subsidi energi non energi,” kata Purbaya.

Selain LPG 3 kg, subsidi juga berlaku untuk komoditas energi lain, misalnya BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi yang banyak digunakan oleh masyarakat kecil serta sektor transportasi.

Harga LPG di Lapangan

Meskipun harga dasar di tingkat penyalur ditetapkan Rp 12.750, harga jual di masyarakat mengikuti ketentuan pemerintah mengenai harga eceran tertinggi (HET). Di Tangerang Selatan, misalnya, HET LPG 3 kg ditetapkan sebesar Rp 19.000 per tabung.

Pantauan pada salah satu pangkalan resmi menunjukkan harga tersebut masih berlaku hingga 1 Oktober 2025. Seorang penjaga pangkalan LPG Ayanih di Tangerang Selatan menuturkan, “(Harga LPG 3 kg) Rp 19.000,” sesuai arahan pemerintah.

Namun, di tingkat pengecer atau sub pangkalan, harga bisa lebih tinggi. Di Toko Jejen, misalnya, LPG 3 kg dijual Rp 22.000 per tabung, termasuk biaya pengantaran ke rumah pelanggan. “(Harga LPG 3 kg) Rp 22.000, diantar,” ujar penjaga toko tersebut.

Kondisi ini menunjukkan bahwa meski harga sudah disubsidi besar, perbedaan biaya distribusi tetap memengaruhi harga di lapangan.

Rencana LPG 3 Kg Satu Harga

Ke depan, pemerintah berencana menerapkan kebijakan LPG 3 kg satu harga. Aturan ini dijadwalkan berlaku pada tahun 2026, seiring dengan penguatan sistem distribusi dan pembelian berbasis data kependudukan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut, rencana tersebut bertujuan untuk mewujudkan energi berkeadilan. Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memperbaiki tata kelola, meningkatkan kepastian distribusi, serta memastikan LPG subsidi benar-benar sampai ke kelompok sasaran.

“Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,” kata Bahlil.

Ia menambahkan, regulasi baru akan mengatur mekanisme penetapan satu harga berdasarkan biaya logistik. Dengan begitu, disparitas harga antar daerah diharapkan bisa dihapuskan.

Subsidi yang Lebih Tepat Sasaran

Implementasi sistem pembelian LPG 3 kg dengan data KTP masyarakat sebenarnya sudah dimulai sejak pertengahan 2024. Sistem ini memungkinkan pencatatan yang lebih rinci, sehingga penerima manfaat subsidi dapat dipastikan tepat sasaran.

Pemerintah menargetkan, hingga akhir 2025, data penerima akan diperbarui dan disempurnakan. Mulai 2026, setiap warga yang hendak membeli LPG 3 kg harus sudah terdaftar dalam sistem.

Dengan langkah ini, diharapkan subsidi tidak lagi dinikmati oleh pihak yang tidak berhak, melainkan benar-benar sampai kepada rumah tangga miskin, nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro.

Dampak Ekonomi dan Sosial

Subsidi LPG 3 kg memberikan dampak besar bagi jutaan keluarga di Indonesia. Dengan harga yang terjangkau, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya tinggi untuk kebutuhan energi sehari-hari.

Di sisi lain, pemerintah tetap harus mengalokasikan anggaran besar dari APBN untuk menutup selisih harga. Besarnya subsidi menunjukkan komitmen negara dalam menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga.

Meski demikian, perbaikan tata kelola terus dilakukan. Melalui kebijakan satu harga dan pembelian berbasis KTP, beban subsidi diharapkan bisa lebih terkendali sekaligus mencegah kebocoran.

Harga LPG 3 kg yang saat ini dibayar masyarakat hanyalah sebagian kecil dari harga keekonomiannya. Pemerintah menanggung beban besar agar gas bersubsidi ini tetap terjangkau.

Dengan rencana kebijakan satu harga dan pembelian berbasis KTP pada 2026, arah subsidi LPG dipastikan lebih tepat sasaran. Langkah ini bukan hanya menjaga daya beli masyarakat, tetapi juga memastikan energi tersedia secara adil dan berkeadilan di seluruh pelosok negeri.

Terkini