JAKARTA - Keselamatan di perlintasan kereta api menjadi perhatian utama dalam transportasi darat di Indonesia. Aturan ketat diberlakukan untuk memastikan keamanan baik bagi kendaraan yang melintas maupun kereta api yang melaju. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Perlintasan Kereta Api yang Wajib Dipatuhi
Pengguna jalan di Indonesia memiliki kewajiban mutlak untuk mendahulukan kereta api yang melintas. Berikut adalah beberapa aturan yang harus dipatuhi saat melintas di perlintasan kereta api:
1. Tidak Melewati Perlintasan Saat Palang Pintu Ditutup
Pengguna jalan diwajibkan berhenti sepenuhnya dan tidak mencoba menerobos ketika palang pintu sudah bergerak turun. Langkah ini penting untuk mencegah kecelakaan yang dapat mengancam nyawa.
2. Kurangi Kecepatan Saat Melihat Rambu Peringatan
Dengan mengurangi kecepatan, pengguna jalan mempunyai lebih banyak waktu untuk memperhatikan kondisi sekitar dan memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
3. Hentikan Kendaraan dan Tengok Kiri Kanan Sebelum Melintas
Langkah ini wajib dilakukan untuk memastikan jalur aman sebelum meneruskan perjalanan.
4. Berhenti Ketika Sinyal Berbunyi dan Palang Pintu Mulai Ditutup
Hormatilah sinyal peringatan yang mengindikasikan akan melintasnya kereta api demi keselamatan semua pihak.
5. Dahulukan Perjalanan Kereta Api
Pengguna jalan harus menyadari prioritas perjalanan kereta api, yang juga didukung oleh peraturan perundang-undangan.
6. Berikan Hak Utama kepada Pengendara yang Sudah Berada di Rel
Hal ini bertujuan untuk mencegah kemacetan dan potensi kecelakaan pada perlintasan.
Upaya Meningkatkan Keselamatan di Perlintasan
Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan keamanan di perlintasan kereta api. Salah satunya adalah pembangunan perlintasan tidak sebidang, seperti flyover dan underpass, untuk mengurangi interaksi langsung antara kendaraan dan kereta api.
Selain itu, perlintasan sebidang terus dilengkapi dengan peralatan pintu otomatis dan sinyal peringatan yang lebih canggih. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan di perlintasan kereta api dengan berbagai inovasi teknologi,” ujar seorang pejabat KAI.
Penyebab Kecelakaan dan Faktor Penunjang
Kecelakaan di perlintasan kereta api seringkali disebabkan oleh beberapa faktor seperti:
1. Sarana
Kondisi kereta api dan fasilitas penunjang yang mungkin tidak optimal dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
2. Sumber Daya Manusia
Kesadaran pengguna jalan dalam mematuhi aturan lalu lintas sering kali masih kurang.
3. Prasarana
Perlintasan sebidang yang tidak dilengkapi dengan pengamanan yang memadai.
4. Kondisi Alam
Cuaca buruk yang mengganggu visibilitas juga menjadi faktor penting.
5. Faktor Eksternal
Penggunaan jalur rel untuk kepentingan lain di luar transportasi kereta api.
Sanksi bagi Pelanggar
Bagi pengendara yang nekat melanggar, terdapat sanksi tegas sesuai UU LLAJ Pasal 296 berupa pidana kurungan selama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp750 ribu. UU Perkeretaapian Pasal 124 juga menegaskan pemakai jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.
Ketentuan Ruang Perlintasan Kereta Api
Menurut UU Perkeretaapian Pasal 37 ayat (1), jalur kereta api terdiri dari tiga bagian utama: ruang manfaat, ruang milik, dan ruang pengawasan. Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api untuk kepentingan selain operasional. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
Dalam menggarisbawahi pentingnya keselamatan di perlintasan, seorang juru bicara KAI menambahkan, “Keselamatan adalah prioritas tertinggi kami, dan kami berharap semua pengguna jalan mematuhi aturan yang ada demi kebaikan bersama.” Dengan memahami dan mematuhi aturan perlintasan kereta api, kita semua dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.