Warga Desak Penutupan JM Cafe yang Diduga Langgar Aturan di Perumahan Taman Pinang Indah Sidoarjo

Kamis, 26 Desember 2024 | 15:01:47 WIB
Warga Desak Penutupan JM Café yang Diduga Langgar Aturan di Perumahan Taman Pinang Indah Sidoarjo

SIDOARJO - Warga Perumahan Taman Pinang Indah, terutama di RT 38 RW 06 Kelurahan Lemah Putro, Kecamatan Sidoarjo, kembali mengungkapkan keresahan mereka mengenai keberadaan JM Café. Mereka melaporkan kekhawatiran ini kepada Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo, H. Subandi, pada Jumat, 20 Desember 2024. Ketua RT 38 RW 06, Drs. H. Arifin, memimpin desakan ini, mengingat banyaknya aduan dari warga mengenai masalah yang timbul akibat operasional tempat hiburan tersebut.

Dalam pengaduannya, warga mengeluhkan kafe yang diduga beroperasi melebihi batas waktu yang wajar serta adanya aktivitas yang tidak sehat bagi lingkungan. Terletak di Perumahan Taman Pinang Indah, JM Café menawarkan layanan karaoke mulai dari pukul 14.00 hingga 02.00 dan pertunjukan musik DJ yang dimulai pukul 22.00 hingga dini hari. Hal ini menjadi sorotan karena mengganggu ketentraman warga sekitar.

Alasan Penolakan JM Café dari Warga

1. Dugaan Pelanggaran Peraturan Bupati
Warga menilai JM Café melanggar Peraturan Bupati Sidoarjo No. 14 Tahun 2020 tentang pedoman penataan kawasan. Ini menjadikan keberadaan kafe tersebut ilegal di lingkungan perumahan.

2. Tidak Adanya Izin Operasional
Menurut investigasi, staf JM Café belum bisa menunjukkan izin operasional yang sah dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, meskipun sebelumnya mereka berjanji akan mengurusnya. Hal ini menimbulkan kecurigaan lebih lanjut.

3. Gangguan Ketentraman Warga
Jam operasional yang molor hingga dini hari dinilai sangat mengganggu warga, terutama mereka yang membutuhkan istirahat malam yang berkualitas.

4. Diduga Menjadi Ajang Aktivitas Terlarang
Lokasi kafe yang tertutup, ditambah penjagaan ketat oleh staf dan keamanan, menguatkan kecurigaan warga akan adanya aktivitas terselubung. Ketua RT Drs. H. Arifin menyatakan, “Kami menduga ada kegiatan yang melanggar norma di tempat ini, dan ini mengkhawatirkan warga sekitar.”

Sebagai bentuk keseriusan, laporan pengaduan ini juga diteruskan kepada sejumlah instansi penting seperti Ketua DPRD Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Camat Sidoarjo, serta Lurah Lemah Putro. Sebelumnya, warga juga telah mengadukan masalah ini kepada Satpol-PP Sidoarjo dan bahkan ke Inspektorat Kabupaten dan Provinsi, tetapi hingga kini masih belum ada langkah tegas yang diambil.

Ketua RT 38 RW 06 bersama tokoh masyarakat berharap Plt Bupati H Subandi segera mengambil tindakan tegas. "Kami ingin pemerintah serius dalam menangani masalah ini demi menjaga ketertiban lingkungan dan menjadikan Sidoarjo sebagai kota yang religius serta berbudaya."

Mereka juga meminta evaluasi terhadap kinerja Satpol-PP Sidoarjo agar responsif dalam menangani aduan masyarakat. Hingga berita ini dibuat, pihak media sudah mencoba menghubungi Kasatpol PP Sidoarjo, Drs. Yany Setiyawan, namun belum ada tanggapan yang diberikannya.

Masyarakat Perumahan Taman Pinang Indah berharap agar laporan mereka menjadi perhatian serius dan segera diambil tindakan. Ini penting untuk memastikan lingkungan perumahan mereka tetap tertib dan harmonis. Warga menekankan pentingnya dukungan pemerintah untuk menjaga sisi religius dan budaya Sidoarjo, sehingga potensi kegiatan melanggar moral seperti yang dicurigai berlangsung di JM Café dapat segera dihentikan.

Dengan harapan adanya solusi cepat dari pihak berwenang, warga menunggu langkah nyata dari pemerintahan Sidoarjo untuk meredam keresahan ini. Dukungan pemerintah sangat dibutuhkan untuk mengupayakan suasana aman dan nyaman di lingkungan perumahan.

Terkini