KAI Sumut Intensifkan Penutupan Perlintasan Sebidang untuk Meningkatkan Keselamatan

Jumat, 20 Desember 2024 | 15:11:27 WIB
KAI Sumut Intensifkan Penutupan Perlintasan Sebidang untuk Meningkatkan Keselamatan

MEDAN - Dalam upaya untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara telah menutup 49 perlintasan sebidang dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Langkah ini merupakan bagian dari usaha berkelanjutan untuk meminimalisir angka kecelakaan di perlintasan kereta api.

Menurut Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin, penutupan perlintasan dilakukan secara bertahap. "KAI bersama stakeholders selama ini terus melakukan penutupan perlintasan liar untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api serta keselamatan pengguna jalan. Pada tahun 2023, KAI Divre I Sumut telah melakukan penutupan sebanyak 10 titik perlintasan. Sedangkan pada tahun 2024 periode Januari hingga November, KAI Divre I Sumut berhasil menutup 39 perlintasan sebidang," tuturnya di Medan pada Jumat lalu.

Kendati demikian, masih terdapat 412 perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Divre I Sumut. Dari jumlah tersebut, 121 perlintasan dilengkapi palang sedangkan sisanya, sebanyak 291 perlintasan, belum berpalang. Untuk mengatasi masalah ini, terdapat pula 17 flyover dan 17 underpass yang berfungsi sebagai perlintasan tidak sebidang.

Penting untuk diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, terutama Pasal 124, mengatur bahwa di perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Sementara Pasal 114 dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan kewajiban pengemudi untuk berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup, serta memberikan hak utama kepada kereta api.

Sepanjang tahun 2024, PT KAI Divre I Sumut telah mencatat 53 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, yang mengakibatkan 24 korban meninggal dunia, 17 korban luka berat, dan 16 korban luka ringan. Angka ini menggarisbawahi pentingnya penutupan perlintasan liar dan peningkatan fasilitas keselamatan di lokasi perlintasan sebidang.

Dalam upaya untuk meningkatkan keselamatan perlintasan, PT KAI Divre I Sumut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pemprov Sumut, melalui Dinas Perhubungan, telah membangun palang pintu dan pos jaga di Jalan D.I Panjaitan Kota Tanjung Balai, tepatnya di KM 172+770 petak jalan antara Stasiun Kisaran dan Stasiun Tanjung Balai. Langkah ini sangat sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94/2018 yang menugaskan pengelolaan perlintasan sebidang kepada pihak pemerintah terkait berdasarkan tingkat jalan.

Dengan pengoperasian palang pintu dan pos jaga yang baru ini, diharapkan keselamatan perjalanan kereta api di wilayah tersebut dapat lebih terjamin. Namun, PT KAI tetap menghimbau masyarakat untuk senantiasa berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api. "KAI mengimbau kepada masyarakat yang melewati perlintasan KA di Jalan D.I Panjaitan untuk tetap mengutamakan keselamatan saat akan melintas di perlintasan sebidang, berhenti dan sabar sejenak apabila sirine telah berbunyi dan pintu perlintasan telah tertutup," pesan Anwar Solikhin.

Ia juga menambahkan, "Tengok kanan kiri sebelum melintas. Selain itu, kami menghimbau untuk tidak membuat perlintasan baru karena sangat membahayakan keselamatan bersama."

Langkah-langkah yang diambil oleh KAI Divre I Sumut ini merupakan wujud nyata komitmen untuk memberikan pelayanan transportasi kereta api yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat. Sementara itu, kerjasama antara pemerintah dan KAI dibutuhkan agar upaya peningkatan keselamatan ini dapat terwujud secara maksimal dan berkelanjutan. Dengan terus melakukan penutupan perlintasan liar dan meningkatkan fasilitas keselamatan, diharapkan kecelakaan di perlintasan kereta api dapat diminimalkan di masa mendatang.

Terkini