Upaya KAI Daop 2 Bandung dalam Mencegah Insiden di Jalur Rel Kereta Api

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:39:25 WIB
Upaya KAI Daop 2 Bandung dalam Mencegah Insiden di Jalur Rel Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mengeluarkan peringatan serius terkait larangan beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api. Hal ini didorong oleh meningkatnya kecelakaan di jalur kereta, termasuk insiden tragis yang terjadi pada Senin, 16 Desember 2024. Seorang anak laki-laki tertabrak Kereta Api Serayu (KA 251) di KM spoor 309+1 antara Stasiun Banjar dan Karangpucung, mengakibatkan kematian yang disesalkan berbagai pihak.

Manager Humasda PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, mengungkapkan bahwa insiden tersebut menyebabkan KA Serayu terlambat 7 menit. Kereta harus berhenti luar biasa di Stasiun Karangpucung untuk memastikan keamanan sebelum melanjutkan perjalanan.

"Sangat disayangkan adanya kejadian ini. Kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Kami sangat khawatir dengan aktivitas masyarakat di jalur rel kereta api, karena dapat menyebabkan kecelakaan yang tidak diinginkan," ujar Ayep. Ia menggarisbawahi bahwa aktivitas di sepanjang jalur kereta api tak sekadar berbahaya, tetapi juga bertentangan dengan peraturan undang-undang.

Potensi bahaya yang dihadapi masyarakat di sekitar jalur rel kereta api memerlukan perhatian serius. Kesadaran untuk menjauhi jalur rel juga ditingkatkan melalui upaya sosialisasi. KAI aktif berkoordinasi dengan pihak kewilayahan setempat untuk memberi edukasi mengenai bahaya beraktivitas di area tersebut.

"Masih banyaknya masyarakat yang beraktivitas di sepanjang jalur kereta hingga mengakibatkan korban jiwa sangat memprihatinkan. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," tambah Ayep.

KAI juga menegaskan, pelanggaran terhadap peraturan dapat mengakibatkan tindakan tegas. "Jika pihak KAI mengetahui adanya pelanggaran, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan. Aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," jelas Ayep lebih lanjut. Peraturan ini menyatakan bahwa individu yang berada di jalur kereta api tanpa izin dapat dipenjara maksimal tiga bulan atau didenda hingga Rp 15 juta.

Menjaga keselamatan di jalur kereta, KAI memberlakukan prosedur ketat, termasuk kewajiban masinis membunyikan klakson saat ada potensi bahaya. Hal ini termasuk saat melewati pintu perlintasan atau menghadapi halangan di depan. Selain itu, KAI secara rutin melaksanakan patroli dan penjagaan di titik-titik rawan kecelakaan.

Data mencatat dari Januari hingga Desember 2024 (update 16 Desember), terdapat 18 insiden kendaraan menabrak kereta di perlintasan sebidang, mengakibatkan 7 luka-luka dan 8 kematian. Sementara itu, insiden orang tertabrak kereta, baik di perlintasan sebidang maupun di jalur rel, mencapai 49 kejadian dengan 13 luka-luka dan 36 meninggal dunia.

"Banyaknya insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjauhi area rel, yang bukan hanya area terlarang tetapi juga sangat berisiko. Jangan pernah melakukan aktivitas apapun seperti berjalan, bermain, dan berfoto di jalur rel serta selalu mematuhi rambu-rambu dan peringatan keselamatan yang ada," tutup Ayep.

KAI Daop 2 terus berkomitmen untuk memastikan operasional kereta api berjalan aman dan lancar. Namun, keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat untuk tidak berada di area berbahaya tersebut. Peringatan ini menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan transportasi yang aman dan mengurangi risiko kecelakaan yang dapat berakibat fatal. Keberlanjutan keselamatan perjalanan kereta api beriringan dengan tingkat kesadaran masyarakat tentang potensi bahaya di sekitar jalur rel.

Terkini

OPPO Find X9 Series Hadir dengan Performa Tinggi

Selasa, 23 September 2025 | 15:47:55 WIB

Spesifikasi, Fitur, dan Performa iQOO Pad 5e

Selasa, 23 September 2025 | 15:47:33 WIB

Perbandingan Lengkap HP POCO C75 dan POCO C85

Selasa, 23 September 2025 | 15:47:29 WIB