SITUBONDO – Proyek jalan tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi II kembali disorot setelah Kejaksaan Negeri Situbondo menahan EH, Kepala Desa Blimbing, Kecamatan Besuki. EH diduga terlibat dalam tindak korupsi dengan modus pemerasan dan gratifikasi sehubungan dengan pengadaan tanah untuk proyek yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) ini. Langkah ini merupakan bagian dari upaya tegas kejaksaan di bawah naungan Ginanjar Cahya Permana dalam memberantas korupsi dan memastikan proyek berjalan sesuai aturan.
EH, yang tidak hanya berperan sebagai kepala desa tetapi juga sebagai anggota tim pelaksana pengadaan tanah, akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama dua jam di kantor Kejaksaan Negeri Situbondo. Penahanan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan disambut dengan berbagai reaksi publik maupun pihak terkait lainnya.
Bersama EH, GS, mantan pegawai non-PNS di Kantor PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi, turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga keras memanfaatkan posisi mereka untuk meminta imbalan sebesar Rp 100 juta dari pemilik tanah yang terdampak pembangunan. Imbalan ini ditawarkan sebagai iming-iming untuk mempercepat pencairan Uang Ganti Rugi (UGR), sebuah praktik yang jelas melanggar aturan resmi tentang pengadaan tanah. Sesuai penyelidikan, tindakan ini melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketua LSM Siti Jenar Situbondo, Eko Febriyanto, mengapresiasi langkah tegas kejaksaan. "Kinerja Kejaksaan di bawah pimpinan Ginanjar Cahya Permana patut diapresiasi, terutama dalam momentum HAKORDIA 2024," ungkap Eko, seraya menekankan pentingnya integritas dalam melaksanakan proyek sebesar ini.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, menjelaskan bahwa langkah hukum ini tidak bertujuan untuk menghambat pelaksanaan proyek tol yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional. "Penegakan hukum ini bertujuan memastikan proyek berjalan sesuai aturan tanpa praktik korupsi," tegasnya. Huda menekankan bahwa integritas adalah landasan utama agar proyek nasional ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Saat ini, EH dan GS telah ditahan di Rutan Kelas II B Situbondo. Kejaksaan berharap penahanan ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak terkait agar tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses hukum akan berlanjut, menegakkan prinsip keadilan sekaligus memastikan kelancaran proyek strategis nasional ini.
Penahanan kedua tersangka ini menuai berbagai reaksi, terutama di media sosial, di mana masyarakat mengutarakan harapannya agar proses hukum berjalan dengan transparan dan tidak ada intervensi. Selain itu, publik berharap penegakan hukum seperti ini akan terus digalakkan, tidak hanya dalam proyek tol tetapi juga dalam berbagai proyek pembangunan lainnya.
Dengan latar belakang pentingnya Proyek Strategis Nasional, isu korupsi seperti ini dengan cepat menjadi perhatian banyak pihak. Komitmen Kejaksaan Negeri Situbondo dalam menangani kasus ini menjadi sorotan, menggambarkan betapa pentingnya integritas dan penegakan hukum dalam setiap langkah pembangunan nasional.
Sebagai upaya pencegahan korupsi di masa mendatang, berbagai pihak juga mengusulkan perlunya pengawasan lebih ketat dan sistematis terhadap petugas dan sistem pengadaan tanah. Ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa dan memastikan setiap proyek pembangunan dapat terlaksana dengan tepat waktu dan bebas dari korupsi.
Melalui penindakan tegas ini, diharapkan proyek tol Probolinggo-Banyuwangi dapat berjalan lancar, memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di kawasan tersebut. Kejaksaan telah menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus ini, menjadi langkah awal untuk memberantas korupsi yang dapat merugikan masyarakat luas.