Celah Hukum Terbuka pada Proyek Tol Cisumdawu: Penlok Kedaluwarsa hingga Definisi Kerugian Negara Dipertanyakan

Jumat, 13 Desember 2024 | 10:27:17 WIB
Celah Hukum Terbuka pada Proyek Tol Cisumdawu: Penlok Kedaluwarsa hingga Definisi Kerugian Negara Dipertanyakan

BANDUNG – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek Tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan) terus bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung. Fakta-fakta mengejutkan kembali terungkap dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 12 Desember 2024, dengan menghadirkan tiga ahli kunci yang memberikan pandangan yang dapat melemahkan dakwaan jaksa. Para ahli tersebut adalah Yagus Suryadi, dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN); Zaenal Mutaqin, ahli Administrasi Negara; dan Dewi Kurnia, ahli Keuangan Negara.

Penlok Kedaluwarsa: Celah Hukum yang Menggugurkan Dasar Pengadaan Lahan

Yagus Suryadi, ahli dari Kementerian ATR/BPN, memaparkan bahwa Penetapan Lokasi (Penlok) yang digunakan sebagai dasar hukum pengadaan lahan memiliki masa berlaku terbatas. "Penlok itu ditetapkan gubernur dan memiliki masa berlaku selama dua tahun. Jika dalam dua tahun pengadaan tanah tidak selesai, maka masih bisa diperpanjang satu kali selama satu tahun. Tapi jika perpanjangan itu tidak dilakukan, maka kekuatan hukumnya gugur,” ungkap Yagus di hadapan majelis hakim, yang dipimpin oleh Panji Surono.

Pernyataan ini menghadirkan celah hukum besar karena jika Penlok memang telah kedaluwarsa, semua proses pengadaan lahan yang berlangsung setelahnya dapat dianggap tidak sah dan dapat digugat oleh masyarakat atau pihak-pihak yang merasa dirugikan. "Kalau sudah kedaluwarsa, proses pembebasan lahan yang terjadi setelah itu bisa dianggap ilegal. Ini berpotensi digugat oleh masyarakat atau pihak-pihak yang merasa dirugikan,” tambahnya.

Kuasa hukum terdakwa, termasuk H. Dadan Setiaji, Atang Rahmad, dan lainnya, menjadikan pernyataan ini sebagai dasar pembelaan kuat, menegaskan bahwa proses pengadaan lahan setelah kadaluwarsanya Penlok seharusnya tidak bisa dijadikan dasar tuntutan hukum.

Kesesuaian dengan Peraturan Daerah dan Gubernur: Kemungkinan Pembatalan

Selain masalah Penlok, Zaenal Mutaqin, ahli Administrasi Negara, memaparkan sudut pandang lain terkait kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub). “Jika kebijakan pengadaan lahan tidak sesuai dengan Perda atau Pergub, maka bisa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Perda dan Pergub adalah produk perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh setiap instansi, termasuk dalam pengadaan lahan,” ujarnya.

Pernyataan Zaenal memperkuat posisi pembelaan terdakwa dengan menyoroti kesesuaian Penlok dengan regulasi daerah. "Kalau ada ketidaksesuaian antara Penlok dengan Perda atau Pergub, maka kebijakan itu bisa digugat. Artinya, dasar pengadaan lahan proyek ini bisa dipatahkan,” ujar kuasa hukum terdakwa Dadan Setiaji di persidangan.

Definisi Kerugian Negara Diperdebatkan

Dewi Kurnia, ahli Keuangan Negara, memaparkan bahwa penggunaan jalan tol oleh publik seharusnya tidak dinilai sebagai kerugian negara. “Kalau jalan tol sudah digunakan oleh masyarakat dan pemerintah sudah membayar ganti rugi kepada pemilik lahan, maka di mana letak kerugiannya? Konsep kerugian negara itu harus jelas,” tegas Dewi.

Perdebatan muncul karena jaksa menilai kerugian negara tetap ada jika pengadaan lahan dilakukan tanpa prosedur yang sah. Namun, Dewi menegaskan pentingnya mempertimbangkan manfaat ekonomi yang telah dinikmati masyarakat. "Kalau publik sudah menikmati manfaatnya, maka seharusnya kerugian negara perlu ditinjau ulang. Kerugian negara seharusnya berkaitan dengan kerugian material, bukan hanya soal prosedur,” tambahnya.

Pandangan ini menjadi amunisi penting bagi kuasa hukum para terdakwa, yang berargumen bahwa dengan telah diterimanya manfaat publik dan telah dibayarkannya ganti rugi lahan, tuduhan kerugian negara bisa dikategorikan sebagai tidak relevan.

Prospek Sidang Lanjutan

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota. Tim kuasa hukum kelima terdakwa optimis bahwa keterangan dari ketiga ahli ini akan memperkuat posisi pembelaan mereka. Seperti yang dinyatakan oleh kuasa hukum Dadan Setiadi, Jainal Riko Frans Tampubolon, keterangan saksi ahli mampu memperkuat pembelaan kliennya, khususnya terkait kedaluwarsanya Penlok yang dapat menggugurkan dasar hukum pengadaan tanah.

Dengan dibukanya celah hukum dan pandangan berbeda terkait kerugian negara, jalannya sidang ke depan dipastikan akan semakin menarik, menghadirkan berbagai kemungkinan bagi pembebasan para terdakwa. Kejelasan dan konsistensi keterangan dari para ahli diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih terang menuju keputusan hukum yang seadil-adilnya.

Terkini

OPPO Find X9 Series Hadir dengan Performa Tinggi

Selasa, 23 September 2025 | 15:47:55 WIB

Spesifikasi, Fitur, dan Performa iQOO Pad 5e

Selasa, 23 September 2025 | 15:47:33 WIB

Perbandingan Lengkap HP POCO C75 dan POCO C85

Selasa, 23 September 2025 | 15:47:29 WIB