Pengusaha Logistik Dukung Kebijakan Pembatasan Angkutan Selama Natal dan Tahun Baru 2024

Jumat, 13 Desember 2024 | 08:44:55 WIB
Pengusaha Logistik Dukung Kebijakan Pembatasan Angkutan Selama Natal dan Tahun Baru 2024

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mendapatkan persetujuan dari para pengusaha logistik terkait kebijakan pembatasan angkutan barang selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun ini. Kebijakan ini diambil guna mengantisipasi potensi kemacetan dan meningkatkan kelancaran arus lalu lintas di tengah puncak mobilitas masyarakat.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa pihak Kemenhub telah berdiskusi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pengusaha logistik. "Dalam rapat terakhir, semua asosiasi pengusaha logistik telah menyetujui kesepakatan ini. Jika tidak ada pembatasan, kita berpotensi mengalami stagnasi dan kelambatan lalu lintas yang signifikan," ujar Yani.

Simulasi yang dilakukan Kemenhub bersama Jasa Marga (JSMR) dan kepolisian menunjukkan bahwa laju kendaraan besar seperti truk kontainer dapat menghambat kendaraan lainnya. Ini akan sangat terasa ketika laju kendaraan hanya mencapai rata-rata 30 km/jam di jalan nasional, sedangkan di jalan tol, batas kecepatan minimal harus dijaga di 60 km/jam untuk menghindari kemacetan. "Terutama bagi kontainer 40 feet yang sudah tua, lajunya hanya sekitar 30 km/jam, dan itu sudah memperlambat arus kendaraan," tambah Yani.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pada 6 Desember 2024. SKB ini mengatur lalu lintas jalan dan penyeberangan selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, serta pembatasan operasional angkutan barang yang berlaku sejak 20 Desember 2024.

Ahmad Yani menuturkan bahwa pembatasan ini bukan hanya soal regulasi semata, tetapi lebih pada upaya menjamin kelancaran pergerakan masyarakat yang diprediksi akan mencapai lebih dari 110 juta orang dalam libur kali ini. "Puncak arus lalu lintas diprediksi terjadi pada 24 Desember 2024 dan 31 Desember 2024," jelasnya.

Kebijakan pembatasan ini akan diberlakukan untuk kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan. Pembatasan ini dijadwalkan berlaku mulai Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 hingga Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat, dilanjutkan pada Selasa, 24 Desember 2024 selama 24 jam.

Pembatasan kembali diberlakukan pada Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 hingga Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00, dan terakhir pada Rabu, 1 Januari 2025 dari pukul 06.00 hingga 24.00 waktu setempat. Untuk ruas non-tol, pembatasan diterapkan pada Jumat, 20 Desember 2024 hingga Minggu, 22 Desember 2024 setiap pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat, kemudian pada Selasa, 24 Desember 2024, dan dibuka kembali pada Kamis, 26 Desember 2024 hingga Minggu, 29 Desember 2024, serta pada Rabu, 1 Januari 2025 dengan jam yang sama.

Bagi Kemenhub, langkah ini diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan lalu lintas, serta memberikan ruang gerak lebih bagi kendaraan pribadi dan angkutan umum selama periode puncak liburan. "Kita harus memastikan bahwa masyarakat dapat bepergian dengan aman dan nyaman selama liburan ini," pungkas Yani.

Mengingat pentingnya kebijakan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan, terutama pengusaha logistik, dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk mendukung kelancaran kendaraan selama libur Nataru. Dengan kesepakatan ini, diharapkan libur Natal dan Tahun Baru kali ini dapat berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti di jalanan.

Terkini

Pemerintah Alokasikan Rp 15,66 Triliun untuk Paket Ekonomi

Selasa, 23 September 2025 | 15:06:17 WIB

7 Kondisi yang Membuat Air Jahe Perlu Dibatasi

Selasa, 23 September 2025 | 15:06:12 WIB

5 Kombinasi Makanan yang Sebaiknya Tidak Bersama Jamur

Selasa, 23 September 2025 | 15:06:05 WIB

Risiko Jantung Ditentukan Genetik dan Gaya Hidup Bersamaan

Selasa, 23 September 2025 | 15:05:58 WIB

Pilih Makanan Tepat untuk Menjaga Kesehatan Jantung Sehat

Selasa, 23 September 2025 | 15:05:54 WIB