MEDAN – Dalam rangka mengantisipasi peningkatan volume kendaraan selama musim libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara telah resmi memberlakukan pembatasan operasional bagi armada angkutan logistik. Langkah ini diambil berdasarkan surat keputusan bersama yang melibatkan beberapa pihak penting, yaitu Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.
Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara, Agustinus, mengemukakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran arus mudik selama periode liburan tersebut. "Kami akan melakukan pembatasan waktu operasional untuk armada angkutan logistik guna memperlancar arus mudik Natal 2024 dan tahun baru 2025," ujar Agustinus saat konferensi pers yang digelar di Medan.
Adapun jadwal pembatasan operasional yang telah ditetapkan berlaku pada tanggal 20–22 dan 24 serta 26–29 Desember 2024 kemudian berlanjut pada 1 Januari 2025. Pembatasan ini berlaku dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB setiap harinya. "Khusus di Sumut, pembatasan berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga ke atas, kereta tempelan, kereta gandengan, serta pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan," jelas Agustinus.
Saat musim liburan, kemacetan lalu lintas kerap menjadi masalah utama di sejumlah daerah, termasuk Sumatera Utara. Oleh karena itu, pemberlakuan pembatasan ini diharapkan dapat meminimalisir kemacetan dan memastikan keselamatan pengguna jalan. Meski demikian, kendaraan tertentu tetap diberi pengecualian dan bebas beroperasi selama periode pembatasan. "Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hewan ternak, pupuk, mobil pengangkut uang, bahan pokok, dan pengangkut sepeda motor mudik diberlakukan pengecualian atau bebas dari pembatasan operasional tersebut," tambah Agustinus.
Pembatasan ini juga meliputi beberapa ruas jalan penting di Sumatera Utara, termasuk jalan nasional yang menghubungkan Batas Provinsi Aceh - Tanjung Pura - Stabat - Binjai - Medan - Lubuk Pakam - Sei Rampah - Tebing Tinggi - Lima Puluh - Kisaran - Aek Kanopan - Rantau Prapat - Kota Pinang - Batas Riau. Selain itu, ruas Jalan Medan - Berastagi dan Pematang Siantar - Parapat - Porsea juga menjadi area yang diawasi ketat selama periode ini.
Penting untuk dicatat bahwa kendaraan yang mendapat pengecualian harus mematuhi persyaratan khusus. "Mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan yang disertai jenis, tujuan, dan alamat pemilik barang serta surat muatan itu ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri," tambah Agustinus menekankan perihal mekanisme pengecualian.
Dinas Perhubungan Sumatera Utara bersama seluruh pihak terkait akan terus berupaya memberikan layanan terbaik bagi masyarakat selama masa mudik. "Kami batasi angkutan barang. Bukan dilarang ya, jam operasi dibatasi, hari-hari tertentu," tegasnya. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mengurangi kemacetan, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.
Dengan adanya kebijakan pembatasan ini, Dinas Perhubungan Sumatera Utara mengajak semua pihak termasuk pengemudi truk untuk menaati peraturan tersebut demi kelancaran bersama. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam mendukung kebijakan ini sangat diharapkan agar proses mudik berlangsung lancar dan aman.
Periode Natal dan Tahun Baru selalu menjadi waktu yang dinantikan banyak orang untuk berkumpul dengan keluarga dan orang-orang terkasih. Oleh karena itu, berbagai upaya terus dilakukan untuk memastikan agar perjalanan selama masa liburan tersebut dapat berlangsung dengan nyaman tanpa gangguan yang berarti. Dengan pembatasan operasional ini, Dinas Perhubungan Sumatera Utara optimis bahwa masyarakat dapat menikmati liburan tahun ini dengan tenang dan tanpa rintangan di jalan.