Pemutaran Roda Ekonomi: Kategori UMKM yang Memenuhi Syarat Pengajuan Pinjaman KUR

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:47:53 WIB
Pemutaran Roda Ekonomi: Kategori UMKM yang Memenuhi Syarat Pengajuan Pinjaman KUR

JAKARTA - Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali memperkuat posisinya sebagai tulang punggung pendanaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Berbagai sektor UMKM kini berpeluang mendapatkan akses ke modal yang lebih mudah dan dengan bunga yang lebih ringan. Pada tahun lalu, penyaluran KUR mencapai tonggak baru dengan jumlah penyaluran sebesar Rp280,28 triliun per 23 Desember 2024. Angka ini melampaui target penyaluran hingga 100,10 persen dengan pertumbuhan 7,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menyasar 4,92 juta debitur di seluruh negeri.

Kenaikan tersebut menggambarkan besarnya minat pelaku UMKM terhadap fasilitas KUR, yang salah satunya dipicu oleh suku bunga/marjin yang lebih bersahabat dibandingkan opsi pembiayaan lainnya. Bagi debitur baru, suku bunga/marjin KUR Mikro dan KUR Kecil hanya 6 persen. Sementara itu, debitur KUR berulang bisa menikmati suku bunga secara bertingkat yaitu 7 persen, 8 persen, hingga 9 persen.

Namun, siapakah yang berhak mengajukan pinjaman KUR? Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 yang dilansir dari laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM (kemenkop), kategori UMKM yang memenuhi syarat adalah:

1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM): Berbagai jenis UMKM yang masuk dalam kategori usaha produktif yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa serta memberikan nilai tambah bagi ekonomi lokal.

2. Keluarga Karyawan/Karyawati Berpenghasilan Tetap atau Pekerja Migran Indonesia (PMI): Ini termasuk anggota keluarga yang mampu menjalankan usaha mikro, kecil, dan menengah.

3. Pernah Bekerja di Luar Negeri: Termasuk mantan pekerja migran yang kini ingin mengembangkan usaha di dalam negeri.

4. Wilayah Perbatasan: Pelaku usaha di daerah perbatasan negara, yang kerap kali membutuhkan dukungan lebih untuk bertumbuh dan berkembang.

5. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri): Memprioritaskan mereka yang sudah atau hampir memasuki masa pensiun.

6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri: Untuk pelaku usaha yang beroperasi secara mandiri tanpa afiliasi langsung dengan institusi pemerintahan atau militer.

7. Kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah: Meliputi kelompok usaha seperti Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan).

8. Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Mereka yang terkena PHK namun memiliki semangat untuk memulai kembali atau menciptakan usaha baru.

9. Calon Pekerja Migran Indonesia: Menjamin akses modal bagi mereka yang berencana untuk bekerja di luar negeri.

10. Calon Peserta Magang di Luar Negeri dan/atau Ibu Rumah Tangga: Memberikan dukungan modal bagi ibu rumah tangga yang ingin berpartisipasi ekonomi aktif dengan memulai usaha.

Yang menjadi syarat utama pengajuan KUR adalah bahwa usaha tersebut harus produktif. Hal ini berarti usaha tersebut harus menghasilkan produk atau jasa yang dapat meningkatkan pendapatan dan memberikan dampak ekonomi positif bagi pemilik serta masyarakat sekitarnya.

"Kami melihat KUR sebagai sebuah jembatan yang kuat dalam menopang pertumbuhan ekonomi UMKM di Indonesia," ujar seorang pejabat dari Kementerian Koperasi dan UKM. "Dengan suku bunga yang lebih kompetitif, kami berharap lebih banyak pengusaha mikro dan kecil dapat berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian."

Kebutuhan akses terhadap pembiayaan yang terjangkau menjadi vital terutama dalam pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Dengan dukungan KUR, segenap pelaku UMKM diharapkan bisa terus menggerakkan roda ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. Dengan langkah maju ini, KUR membuktikan dirinya tidak hanya sebagai solusi pembiayaan, tetapi juga sebagai katalis untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Terkini