JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi telah memulai proses penyaluran dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap pertama periode Januari-Maret 2025. Dalam upaya mendukung kesejahteraan masyarakat kurang mampu, penyaluran ini kini sudah memasuki fase penting dengan dana siap dicairkan bagi mereka yang berhak.
Kemensos menargetkan proses pemindahbukuan dana dari bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) penerima bantuan bisa berlangsung lancar tanpa hambatan. Bagi sebagian penerima PKH yang status pendaftarannya telah berstatus Standing Instruction (SI), berarti mereka sudah tercatat dalam sistem dan siap untuk menerima pencairan langsung.
Para penerima yang sudah mendapatkan notifikasi siap cair dalam rekeningnya diimbau untuk segera mengambil bantuan tersebut. Sebagaimana diinformasikan dari sumber resmi Antara, jika dana bantuan tidak dicairkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, bantuan ini berisiko dialokasikan kembali ke kas negara. "Kami mendorong para penerima manfaat untuk segera mencairkan bantuannya agar tidak hangus dan bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari," ujar seorang juru bicara dari Kemensos.
Tanda-Tanda Terdaftar sebagai Penerima dan Jadwal Penyaluran PKH 2025
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima, pastikan Anda melakukan pengecekan status. Jika Anda terdaftar, sistem akan menampilkan keterangan "YA" disertai informasi "PKH JAN - MAR 2025". Sebaliknya, bagi yang tidak terdaftar, akan muncul notifikasi "Tidak Terdapat / Peserta PM". Ini penting agar Anda tidak ketinggalan informasi terkait pencairan dana.
Proses penyaluran PKH tahun 2025 akan dilakukan dalam empat tahap, yakni:
1. Tahap 1: Januari - Maret 2025
2. Tahap 2: April - Juni 2025
3. Tahap 3: Juli - September 2025
4. Tahap 4: Oktober - Desember 2025
Besaran Bantuan PKH 2025
Bantuan sosial PKH ini menawarkan besaran dana yang berbeda-beda sesuai dengan kategori penerima. Berikut rinciannya:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
- Balita 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun)
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun)
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun)
- Lansia 70+ tahun: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
- Disabilitas berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
Cara Mengecek Status Penerima PKH
Masyarakat yang ingin mengetahui status penerimaan PKH bisa melakukannya melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih wilayah sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
4. Isi kode verifikasi yang ditampilkan
5. Klik tombol "Cari Data"
Sementara bagi masyarakat yang belum menemukan statusnya sebagai penerima PKH pada periode Januari-Maret 2025, disarankan untuk tetap melakukan pengecekan secara rutin, mengingat pencairan bantuan dilakukan secara bertahap. "Kami berharap masyarakat tetap aktif memantau status penerimaan agar semua yang berhak bisa menerima bantuannya tepat waktu," tambah perwakilan Kemensos.
Untuk informasi lebih lanjut dan bantuan terkait, masyarakat dapat menghubungi pendamping PKH di wilayah masing-masing. Dengan penyaluran tepat waktu dan pemanfaatan yang optimal, diharapkan bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu dan mendukung peningkatan kesejahteraan sosial mereka.