Operasi Keselamatan Mahakam 2025: Penertiban Kendaraan dan Pentingnya Kedisiplinan Berlalu Lintas

Jumat, 14 Februari 2025 | 10:22:58 WIB
Operasi Keselamatan Mahakam 2025: Penertiban Kendaraan dan Pentingnya Kedisiplinan Berlalu Lintas

JAKARTA - Polresta Balikpapan melakukan Operasi Keselamatan Mahakam 2025 sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas. Operasi ini tidak hanya menyasar pelanggaran kendaraan roda dua, namun juga mencakup roda empat. Dalam operasi tersebut, pemeriksaan menyeluruh dilakukan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan dan syarat teknis lainnya dengan melibatkan kerja sama antara Polresta Balikpapan dan Dinas Perhubungan Balikpapan.

Pemeriksaan Surat Kendaraan dan Temuan KIR Mati

Kompol Ropiyani, Kasat Lantas Polresta Balikpapan, menyatakan bahwa operasi kali ini menemukan beberapa kendaraan roda empat dengan KIR yang sudah kadaluarsa. "Kalau roda empat ada beberapa yang kami lakukan penindakan, KIR-nya yang mati," ujar Ropiyani setelah melaksanakan operasi di kawasan Pelabuhan Semayang. Meski demikian, secara umum, pengendara yang diperiksa sempat menunjukkan kelengkapan surat seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang lengkap.

Pentingnya Kepatuhan dan Edukasi Keselamatan

Dalam operasi ini, tiga kendaraan roda empat diketahui KIR-nya telah mati. "Ya edukasi dulu, kalau memang nanti terulang kembali akan ditindak," tegas Ropiyani. Ia mengatakan bahwa kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas merupakan aspek yang tidak bisa diabaikan. "Kalau nanti kemudian selama 14 hari ke depan masih dilanggar, berarti kita akan langsung melakukan tindakan tilang," jelasnya.

Sejumlah Pelanggaran Lalu Lintas Terjaring Razia

Selain pemeriksaan KIR, Operasi Keselamatan Mahakam 2025 juga menemukan 17 pelanggaran di mana pengendara tidak melengkapi surat-surat kendaraan. "Jadi kami melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor, ada sembilan sasaran prioritas dalam Operasi Keselamatan Mahakam," ungkap Ropiyani. Sasaran prioritas mencakup kelengkapan SIM, STNK, penggunaan helm, dan lainnya.

Konsekuensi Pelanggaran Tanpa SIM dan Helm

Penindakan dilakukan sesuai prosedur. "Kami lakukan seperti biasanya, jika tidak memiliki SIM kita tilang, berbeda dengan mereka yang tidak membawa SIM. Jadi rata-rata pengendara tidak memiliki SIM," tutur Ropiyani. Pelanggaran terhadap Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) berhubungan dengan ketiadaan SIM merupakan pelanggaran serius. "Kemudian tadi ada beberapa orangtua yang anaknya dibonceng tidak menggunakan helm yang dikenakan Pasal 291," tambahnya.

Imbauan dan Teguran demi Keselamatan Bersama

Petugas juga memberikan imbauan dan teguran langsung kepada pengendara yang dianggap kurang tertib. "Kalau memang mengakibatkan pelanggaran yang fatal kami lakukan tilang," pungkasnya.

Operasi Keselamatan Mahakam 2025 ini tidak hanya mengejar keteraturan berlalu lintas, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli dan menghormati aturan yang berlaku demi keselamatan bersama. Aturan yang ada bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan fondasi dalam membangun budaya berkendara yang aman dan nyaman.

Dengan dilakukannya operasi ini, diharapkan para pengemudi semakin menyadari pentingnya mematuhi aturan dan melengkapi dokumen kendaraan masing-masing agar dapat berkendara dengan aman. Keberhasilan Operasi Keselamatan Mahakam 2025 diharapkan dapat menjadi titik tolak perubahan mindset masyarakat untuk mengutamakan keselamatan di jalan raya.

Terkini