BPDP Siapkan Dana Pendukung Program B50 dan Subsidi Solar Nelayan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:53:02 WIB
BPDP Pastikan Kesiapan Anggaran untuk Program B50 dan Solar Nelayan [FOTO: NET].

JAKARTA - Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menegaskan kesiapan anggaran yang dimiliki guna mendukung pendanaan program implementasi biodiesel 50 persen (B50) serta subsidi solar untuk nelayan.

“(Soal kesiapan anggaran) BPDP siap support saja,” kata Direktur Penyaluran Dana Sektor Hilir BPDP Muhammad Alfansyah, di Jakarta, Rabu.

Selanjutnya, Alfansyah mengestimasi bahwa kebutuhan dana untuk program biodiesel tahun ini berkisar di angka Rp32,3 triliun. Walaupun demikian, ia menjamin seluruh program pendukung di sektor sawit akan tetap berjalan tanpa kendala, mulai dari peremajaan sawit rakyat (PSR), penyediaan sarana dan prasarana (sarpras), pengembangan sumber daya manusia (SDM), hingga pendanaan riset.

“Sudah saya sampaikan tadi, PSR, sarpras, riset, SDM, tidak boleh tidak ada dananya, itu pasti harus ada,” ujar Alfansyah.

Di samping program B50, ia mengungkapkan bahwa BPDP turut menyiapkan anggaran untuk penyediaan 400 ribu kiloliter solar bagi nelayan. Dana yang disiapkan diperkirakan kurang dari Rp1,5 triliun, dengan asumsi subsidi sebesar Rp3.600 per liter dikalikan dengan alokasi solar sebanyak 400 ribu kiloliter.

Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan penetapan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp15.000 per liter bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).

“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (13/7/2026).

Ia memaparkan bahwa harga BBM non-subsidi sebelumnya sempat mencapai Rp21.300 per liter, sementara nelayan dengan kapal di bawah 30 GT sudah mendapatkan BBM bersubsidi seharga Rp6.800 per liter. Menurut Airlangga, biaya produksi solar dalam negeri rata-rata mencapai Rp18.600 per liter, sehingga selisih Rp3.600 per liter akan ditanggung oleh dana BPDP, bukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Terkini