JAKARTA - Pemerintah mulai menggulirkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Juli 2026. Masyarakat luas dapat memeriksa status kepesertaan penerima lewat portal resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Bantuan sosial PKH beserta BPNT merupakan program pemerintah yang disasarkan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah tercatat di dalam sistem kesejahteraan sosial. Proses penyalurannya dijalankan secara bertahap merujuk pada hasil verifikasi serta pemutakhiran data penerima.
Masyarakat yang hendak memastikan apakah dirinya termasuk sebagai penerima bansos dapat melaksanakan pengecekan mandiri melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos dengan menginput data sesuai identitas kependudukan.
Link resmi cek penerima bansos PKH dan BPNT
Pengecekan penerima bantuan sosial dapat dilakukan melalui laman resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
Melalui platform tersebut, masyarakat dapat memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP beserta kode verifikasi guna mengetahui status perolehan bantuan.
Di samping memanfaatkan situs web, masyarakat juga bisa memakai aplikasi Cek Bansos Kemensos yang disediakan untuk mempermudah pengecekan sekaligus pengusulan data penerima bantuan sosial.
Cara cek penerima PKH dan BPNT Juli 2026
Berikut tahapan-tahapan dalam memeriksa status penerima bansos:
Buka laman resmi Cek Bansos Kemensos.
Masukkan data wilayah sesuai tempat tinggal.
Masukkan nama penerima sesuai KTP.
Isi kode captcha yang tersedia.
Klik tombol pencarian data.
Sistem bakal menampilkan keterangan seputar status perolehan bantuan sekiranya data tersebut berhasil ditemukan.
Jadwal pencairan PKH dan BPNT Juli 2026
Distribusi PKH serta BPNT pada Juli 2026 ini termasuk dalam rentang periode pencairan tahap ketiga atau triwulan terhitung sejak 20 Juli hingga September 2026. Pemerintah terlebih dahulu menjalankan proses verifikasi data sebelum bantuan diserahkan kepada para penerima manfaat.
Pencairan bantuan dapat dieksekusi lewat mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui bank penyalur ataupun jalur alternatif sesuai kebijakan penyaluran.
Besaran bantuan PKH dan BPNT
Nominal bantuan PKH bervariasi bergantung pada kategori penerimanya. Kategori penerima PKH mencakup ibu hamil, anak usia dini, pelajar, lanjut usia, serta penyandang disabilitas, dengan besaran dana yang disesuaikan berdasarkan aturan pemerintah.
Sementara itu, BPNT atau bantuan sembako disalurkan demi membantu pemenuhan kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat. Bantuan tersebut dipakai guna mencukupi kebutuhan bahan pokok sesuai mekanisme program pemerintah.
Masyarakat diminta waspada penipuan
Kemensos memberikan imbauan agar masyarakat senantiasa berhati-hati terhadap segala bentuk informasi palsu yang berkaitan dengan pencairan bansos. Para penerima manfaat disarankan agar hanya memanfaatkan kanal resmi milik pemerintah guna mengecek data.
Masyarakat tidak perlu membagikan data pribadi seperti NIK, nomor rekening, ataupun kode rahasia kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Dengan mengandalkan layanan resmi Cek Bansos Kemensos, masyarakat dapat memantau status perolehan PKH dan BPNT secara praktis tanpa harus mendatangi kantor pelayanan.
Cara mencairkan bantuan sosial (bansos)
Bansos dapat dilakukan melalui Cek Bansos Kemensos untuk verifikasi status, lalu cairkan lewat Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Kantor Pos.
Pencairan di Bank Himbara
Bawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kartu debit bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri, atau BTN).
Datang ke mesin ATM terdekat atau kunjungi kantor cabang bank/agen resmi bank tersebut.
Lakukan tarik tunai menggunakan PIN KKS Anda atau ambil langsung melalui teller bank dengan membawa KTP asli dan KKS.
Pencairan di Kantor Pos
Tunggu hingga Anda menerima surat undangan pencairan resmi dari petugas kelurahan/desa, ketua RT/RW, atau kurir PT Pos.
Siapkan dokumen persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Kartu Keluarga (KK) asli, dan surat undangan.
Datang ke Kantor Pos sesuai dengan jadwal yang tertera pada surat undangan, ambil nomor antrean, dan serahkan berkas ke petugas loket untuk pencairan dana tunai.