Harga Buyback Emas Antam Naik Hari Ini 27 Juli 2026 Lewati Awal Tahun

Senin, 27 Juli 2026 | 23:48:32 WIB
Harga Buyback Emas Antam Naik Rp18.000 ke Rp2.370.000 Pada 27 Juli 2026 [FOTO: NET].

JAKARTA - Nilai harga buyback atau pembelian kembali produk emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) terpantau kembali mengalami pengangkatan hingga sukses melampaui posisi level awal tahun 2026. 

Berdasarkan rilis data resmi dari laman Logam Mulia pada hari Senin (27/7/2026), harga buyback emas Antam tercatat menguat sebesar Rp18.000 dan bertengger di angka Rp2.370.000 per gramnya.

Posisi harga tersebut secara resmi telah melewati titik awal pembukaan tahun 2026. Seperti diketahui bersama, perjalanan harga buyback emas Antam mengawali awal tahun ini pada posisi level Rp2.360.000. 

Sepanjang perjalanannya, harga tersebut sempat bergerak menanjak secara signifikan hingga berhasil menorehkan rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH) di level Rp2.989.000 pada pengujung bulan Januari 2026 lalu.

Besaran nominal harga buyback emas Antam ini berfungsi sebagai patokan standar acuan harga pembelian kembali yang diberlakukan oleh PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) dengan merujuk pada ukuran satuan berat 1 gram. Tren pergerakan harga ini berjalan selaras dengan dinamika naik turunnya harga komoditas emas di pasaran global. 

Saat ini, pergerakan harga emas dunia terpantau masih berupaya keras untuk bangkit menyusul tekanan koreksi tajam yang sempat mendera sejak pecahnya konflik perang antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran. 

Berbagai keputusan strategis lanjutan yang bakal diambil oleh bank sentral Amerika Serikat atau The Fed diprediksi kuat akan menjadi penentu utama arah tren pergerakan harga emas berikutnya.

Merujuk pada catatan data dari laman Investing, kisaran harga emas di pasar spot terkini diperdagangkan pada level sekitar US$4.000 per troy ounce.

Sebagai tambahan informasi penting, aktivitas buyback pada dasarnya merupakan bentuk transaksi penjualan kembali produk emas milik masyarakat, baik yang berwujud logam mulia, batangan logam, maupun dalam bentuk perhiasan. 

Nominal harga buyback lazimnya dipatok lebih rendah apabila dikomparasikan dengan harga jual emas pada hari yang sama. Meskipun demikian, transaksi buyback tersebut tetap berpotensi mendatangkan profit atau keuntungan apabila tercipta selisih margin yang cukup lebar antara harga pembelian awal dengan harga buyback saat itu.

Berdasarkan ketentuan hukum yang termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan kembali emas batangan kepada pihak Antam yang memiliki nilai nominal kumulatif di atas Rp10 juta akan dikenakan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan besaran tarif sebesar 1,5% bagi wajib pajak yang memiliki kepemilikan NPWP, serta dikenakan tarif sebesar 3% bagi wajib pajak yang tidak melampirkan NPWP. Potongan PPh tersebut nantinya akan langsung dipotong secara otomatis dari total besaran nilai transaksi buyback yang diterima.

Terkini