Menkum Tegaskan Prabowo Minta RUU Perampasan Aset Dibahas Dengan Segera

Jumat, 14 Agustus 2026 | 22:35:01 WIB
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. (Foto: NET

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan pihak pemerintah berkeinginan untuk segera mempercepat pengkajian RUU Perampasan Aset. 

Supratman menyebutkan akselerasi tersebut dijalankan sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto. 

"Bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum, itu untuk disegerakan," ujar Supratman di kompleks DPR, Jumat (14/8/2026).

Akan tetapi, menurutnya, keputusan untuk mengulas RUU Perampasan Aset bersandar pada Komisi III DPR RI. Pasalnya, RUU tersebut merupakan usulan inisiatif DPR. 

Supratman menuturkan pihak pemerintah sebenarnya telah memiliki rancangan RUU Perampasan Aset. Meski demikian, pemerintah tidak bisa langsung melakukan pembahasan dikarenakan adanya kesepakatan politik. 

"Di pemerintah kan kemarin di pemerintahan yang lalu juga drafnya sudah ada. Tapi ini kan kesepakatan politik bahwa DPR yang ingin menginisiasi itu. Kemudian dalam Prolegnas itu inisiatifnya adalah DPR," tambahnya.

Supratman pun enggan memaparkan substansi materi RUU Perampasan Aset dan meminta masyarakat menanti proses pengkajiannya di DPR RI. 

"Kami tunggu, saya yakin DPR sesegera mungkin akan segera melakukan usul inisiatif dan kami siap untuk membahas bersama dengan DPR," tutupnya.

Terkini