BI Luncurkan KKI untuk Masyarakat, Pembayaran Domestik Lebih Efisien

Senin, 17 Agustus 2026 | 00:16:01 WIB
Ilustrasi konsumen melakukan transaksi menggunakan kartu kredit [FOTO: NET].

JAKARTA - Tepat pada momen perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bank Indonesia (BI) bersama dengan pihak industri sistem pembayaran secara resmi meluncurkan instrumen Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen ritel yang kini sudah dapat diakses dan dimiliki secara luas oleh masyarakat umum.

Penjabat sementara (Pjs) Gubernur BI, Destry Damayanti, menyampaikan bahwa peluncuran instrumen ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan bank sentral dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah situasi dinamika global yang penuh dengan ketidakpastian.

Menurutnya, kehadiran KKI merupakan wujud nyata alternatif instrumen deferred payment atau penundaan pembayaran domestik yang berjalan secara efisien, prudent, serta terintegrasi secara langsung dengan infrastruktur utama sistem pembayaran nasional.

"Kehadiran skema domestik ini memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk masuk dalam ekosistem digital dan menyediakan alternatif fasilitas kredit untuk penopang konsumsi masyarakat," ujar Destry dalam pengumuman di Kantor BI, Jakarta, Senin (17/8/2026).

Instrumen KKI segmen ritel ini dirancang khusus agar dapat dimiliki dan digunakan oleh individu maupun entitas korporasi, baik untuk layanan konvensional maupun berbasis syariah. Hal inilah yang membedakannya secara tegas dari KKI Segmen Pemerintah yang secara eksklusif hanya diperuntukkan bagi Satuan Kerja Pemerintah Pusat dan Daerah guna menunjang pengeluaran belanja negara.

Pihak otoritas moneter menilai bahwa keunggulan utama dari KKI apabila dibandingkan dengan kartu kredit berprinsipal internasional terletak sepenuhnya pada jalur pemrosesannya. Seluruh rangkaian pemrosesan transaksi KKI dikerjakan sepenuhnya di dalam negeri melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional.

Meskipun berdiri secara mandiri, kehadiran KKI disebut tidak serta-merta menggantikan posisi kartu kredit internasional yang sudah ada, melainkan berjalan berdampingan (co-exist) demi memperkaya ragam pilihan instrumen pembayaran bagi masyarakat.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, memaparkan bahwa inovasi penerbitan KKI ini berjalan seirama dengan visi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 yang menitikberatkan pada kemudahan, keamanan, serta efisiensi di dalam ekosistem digital yang inklusif.

Pengembangan serta penerbitan KKI ini dieksekusi secara bertahap. Pada tahap implementasi awal per 17 Agustus 2026 ini, KKI diluncurkan dalam bentuk kartu digital yang berfungsi sebagai sumber dana pada ekosistem transaksi QRIS.

Guna mengakomodasi fleksibilitas bertransaksi, para pengguna KKI digital dapat memanfaatkan berbagai macam metode pembayaran seperti transaksi menggunakan QRIS Merchant Presented Mode (MPM), QRIS Customer Presented Mode (CPM), hingga QRIS Tap tanpa pindai.

Selepas tahap penguatan pada ekosistem QRIS ini, KKI ditargetkan akan segera merambah ke fitur-fitur pembayaran lainnya.

"Kartu Kredit Indonesia dikembangkan secara bertahap untuk fitur secara pembayaran QRIS, online payment, dan terakhir ada kartu fisik," jelas Ryan pada kesempatan yang sama.

Dalam rangka mengeksekusi peluncuran tahap awal ini, pihak BI menggandeng Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) bersama dengan tujuh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) perbankan yang bertindak sebagai first mover, yaitu BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, dan Bank Mega. Khusus untuk penyediaan skema pembiayaan syariah, BSI turut ambil bagian sebagai PJP next mover.

Masyarakat yang berminat untuk memiliki KKI dapat mengajukan permohonan melalui bank penerbit yang bersangkutan sesuai dengan prosedur credit scoring masing-masing bank. Adapun syarat umumnya meliputi usia minimal 21 tahun atau sudah menikah bagi pemegang kartu utama, serta memiliki besaran pendapatan minimal Rp3 juta per bulan.

Setelah status kartu aktif, masyarakat dapat langsung menggunakannya di seluruh merchant akseptan QRIS domestik, maupun pada merchant luar negeri yang tergabung di dalam skema QRIS Cross Border.

Sementara itu, untuk batasan limit transaksi dengan menggunakan fitur QRIS dibatasi maksimal hingga Rp10 juta per transaksi, sedangkan untuk ketentuan batas suku bunganya tetap tunduk pada regulasi kartu kredit yang berlaku.

"Respons kebijakan yang kami umumkan hari ini dibangun atas prinsip keseimbangan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, dan menciptakan peluang bagi industri dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian," tutup Ryan.

Terkini