Kementerian ATR Rilis Tiga Kebijakan Pertanahan Baru

Rabu, 26 Agustus 2026 | 02:37:32 WIB
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi. (Foto: NET)

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan transformasi layanan pertanahan guna meningkatkan kepastian, kecepatan, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. 

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi menyampaikan bahwa perubahan tersebut menjadi kebutuhan mendesak mengingat sekitar 80% layanan di ATR/BPN merupakan bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Asnaedi saat memberikan keterangan pers usai menghadiri agenda Update PHTC/Program Prioritas serta Transformasi Layanan Pertanahan dan Percepatan Sertifikasi Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Auditorium Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Jalan Veteran III, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).

Asnaedi menuturkan bahwa Menteri ATR/BPN pada tanggal 17 Agustus 2026 telah meluncurkan tiga kebijakan sebagai bagian dari upaya transformasi pelayanan pertanahan. Ketiga kebijakan yang dimaksud meliputi pengukuran terjadwal, peralihan hak terintegrasi, serta organisasi berbasis wilayah.

“Pak Presiden menyampaikan bahwa negara harus memudahkan rakyat, bukan mempersulit. Jadi yang kemarin kami launching di tanggal 17 Agustus itu: satu, pengukuran terjadwal; dua, peralihan hak terintegrasi; dan yang ketiga adalah organisasi berbasis wilayah,” ujar Asnaedi.

Menurut Asnaedi, transformasi layanan pertanahan ini diperlukan untuk menjadikan kepuasan masyarakat sebagai salah satu indikator utama keberhasilan pelayanan publik. 

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar aktivitas pelayanan ATR/BPN memang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sementara sekitar 20% sisanya berkaitan dengan urusan internal kementerian, seperti pengembangan sumber daya manusia dan kelembagaan.

“Kalau kami lihat layanan publik yang ada di ATR/BPN, kurang lebih 80% itu berupa layanan kepada masyarakat. Selebihnya adalah berkaitan dengan internal kami, baik di dalam konteks pembangunan SDM, pembangunan kelembagaan, maupun yang lain,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Asnaedi menyebutkan bahwa ekspektasi publik harus menjadi perhatian utama dalam membangun sistem pelayanan pertanahan. Setidaknya terdapat tiga hal pokok yang diharapkan masyarakat dari pelayanan publik, yakni adanya kepastian, kecepatan, serta terbebas dari pungutan liar (pungli).

“Ekspektasi dari masyarakat terhadap pelayanan publik itu paling tidak ada tiga: yang pertama harus ada kepastian, yang kedua melihat kecepatannya, dan yang ketiga harus bebas pungli,” terang Asnaedi.

Asnaedi menambahkan bahwa percepatan pelayanan tidak semata-mata bergantung pada ketersediaan teknologi atau sistem yang dibangun, melainkan juga ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia. 

Ia menyatakan bahwa ada dua elemen utama yang menggerakkan kecepatan pelayanan, yaitu sistem dan sumber daya manusia atau pihak yang menjalankannya.

“Kunci dari percepatan layanan, Bapak Menteri sudah berkali-kali sampaikan terkait dengan bagaimana sih kecepatan layanan itu. Hanya ada dua yaitu sistem dan sintem. Sintem itu bahasa Jawa, kalau kami bahasa Indonesiakan: orangnya, siapa,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa sistem pelayanan harus diperkuat melalui pembenahan proses bisnis serta sokongan teknologi informasi, diiringi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. 

Transformasi tersebut juga memerlukan dukungan dari mitra eksternal, seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah yang turut berperan dalam mendukung kelancaran proses pelayanan pertanahan.

Dalam kesempatan yang sama, Asnaedi menjelaskan bahwa transformasi layanan pertanahan saat ini dirumuskan ke dalam tiga pilar utama. 

Pilar pertama berkaitan dengan aspek organisasi, di mana sejumlah regulasi terkait struktur dan tata kerja Kantor Pertanahan telah diterbitkan, mencakup aturan tentang tipologi kantor, struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), manajemen risiko, pembagian wilayah, hingga tahapan implementasi Kantor Pertanahan berbasis wilayah.

“Transformasi layanan pertanahan di dalam konteks peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat ada tiga pilar yang harus kami benahi: yang pertama adalah pilar organisasi,” ujar Asnaedi.

Ia menegaskan bahwa kebijakan organisasi berbasis wilayah merupakan salah satu wujud penerapan dari pilar tersebut. Melalui pendekatan ini, struktur serta pelayanan Kantor Pertanahan akan disesuaikan secara spesifik dengan karakteristik wilayah dan kebutuhan masyarakat di lapangan.

“Hari ini sudah keluar Peraturan Menteri terkait dengan tipologi Kantor Pertanahan, kemudian Peraturan Menteri terkait dengan SOTK, kemudian terkait dengan risiko, kemudian terkait dengan pembagian wilayah, dan terkait dengan pentahapan implementasi Kantor Pertanahan berbasis wilayah,” pungkasnya.

Terkini