Peluncuran NRA 2026, Indonesia Siap Hadapi Penilaian Evaluasi FATF

Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:17:32 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. (Foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia menyatakan optimisme tinggi untuk mempertahankan keanggotaan penuh dalam Satuan Tugas Anti Pencucian Uang (Financial Action Task Force/FATF) hingga tahun 2029 mendatang. 

Langkah strategis ini diperkuat melalui peresmian Penilaian Risiko Nasional terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) Tahun 2026 sebagai persiapan menghadapi evaluasi Mutual Evaluation Review (MER) FATF 2029–2030.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, saat memberikan pidato kunci pada acara peluncuran yang berlangsung di Jakarta, Kamis.

"Seperti kami ketahui bahwa Indonesia telah resmi jadi anggota FATF yang ke-40 ya sejak tahun 2023 sampai sekarang dan kami akan mempertahankan posisi kami itu," ujar Yusril.

Berdasarkan pemaparannya, rekam jejak Indonesia sejak bergabung menunjukkan tren positif yang stabil dalam menjaga standar internasional yang ditetapkan oleh aliansi negara maju dan berkembang tersebut guna memerangi TPPU, TPPT, dan PPSPM.

"Alhamdulillah perkembangan dari tahun ke tahun posisi kami itu cukup baik ya, tidak ada yang negatif dan penilaiannya positif dan kami berkewajiban untuk mempertahankannya," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh kementerian dan lembaga terkait tidak boleh hanya berpuas diri, melainkan harus terus mengoptimalkan sinergi dan prestasi dalam upaya pemberantasan kejahatan keuangan tersebut.

Dalam arahannya, Yusril menjelaskan bahwa dokumen National Risk Assessment (NRA) TPPU, NRA TPPT, dan NRA PPSPM Tahun 2026 berfungsi sebagai peta jalan nasional guna memetakan berbagai ancaman, kerentanan, serta risiko spesifik yang dihadapi Indonesia, sekaligus menentukan prioritas alokasi sumber daya. 

Ketiga aspek fundamental ini dinilai krusial dalam mendukung agenda besar pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden, khususnya terkait reformasi hukum, perbaikan birokrasi, serta pemberantasan kejahatan lintas negara.

"Dan juga yang Pak Presiden tekankan adalah upaya kami untuk melawan penyelundupan narkoba dan lain-lain sebagainya," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menambahkan bahwa rangkaian dokumen NRA yang diresmikan tersebut merupakan instrumen wajib yang harus dipenuhi setiap negara anggota guna membuktikan tingkat kepatuhan terhadap standar global FATF.

"Seperti yang disampaikan Pak Menko tadi, kami meluncurkan tiga dokumen dan dokumen itu. Alhamdulillah kami produksi bersama dengan seluruh kementerian/lembaga terkait di bawah arahan Bapak Menko sebagaimana tadi beliau sampaikan di dalam sambutan beliau arahannya," jelas Ivan.

Kesiapan Indonesia menghadapi MER FATF 2029 juga ditopang oleh validitas data penanganan TPPU, TPPT, dan PPSPM yang terhimpun secara komprehensif sepanjang rentang waktu 2025 sampai 2029.

"Dan kami siap menghadapi review kembali oleh FATF tahun 2029 yang tentunya basis datanya adalah data yang kami hasilkan tahun 2025 sampai 2029 nanti. Dan ini sebagai bukti bahwa kolaborasi, sinergisitas, dan kebersamaan dalam rezim APU-PPT (Anti Pencucian Uang-Pencegahan Pendanaan Terorisme) demikian solid. Sekali lagi di bawah arahan Bapak Menko," pungkasnya.

Terkini