Konsumen Kripto di Indonesia Capai 22,9 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:46:31 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso. (Foto: NET)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sektor aset keuangan digital nasional terus mengalami kemajuan, di mana total pengguna yang melakukan transaksi aset kripto di tanah air menembus angka 22,9 juta serta mencatatkan nilai transaksi sebesar Rp20,52 triliun hingga Juli 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso mengungkapkan bahwa ekspansi tersebut merepresentasikan salah satu pencapaian krusial bagi ekosistem keuangan digital Indonesia selama beberapa tahun belakangan.

“Dan ini menunjukkan buat kami menjadi salah satu yang paling kuat dalam regulatory framework,” kata Adi dalam OJK Digital Financial Innovation Day 2026 di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan keterangan Adi, kemajuan aset kripto turut dibarengi dinamika aturan di dalam negeri. Berlandaskan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Tahun 2026, aset kripto sekarang diposisikan sebagai instrumen atau aset keuangan, bukan lagi sekadar komoditas.

"Kripto itu bukan lagi komoditi, tapi dia adalah aset keuangan, dia adalah instrumen keuangan karena itu diawasi oleh OJK," katanya.

Dirinya memaparkan bahwa pemindahan wewenang pengawasan aset kripto dari lembaga pengawas perdagangan berjangka menuju OJK memakan waktu kurang lebih dua tahun. Kini, pengawasan sektor tersebut telah resmi dipegang sepenuhnya oleh OJK.

Lebih lanjut, Adi memandang bahwa eskalasi jumlah pengguna ini wajib diselaraskan lewat pengetatan aturan agar pertumbuhan industri tetap berjalan secara aman serta akuntabel.

Di sisi lain, Adi menyampaikan bahwa pihak OJK senantiasa berupaya memastikan regulasi yang diterapkan tidak membatasi ruang gerak inovasi pada sektor keuangan digital yang bergerak sangat dinamis.

Penerapan regulatory sandbox menjadi salah satu metode andalan OJK, yang memfasilitasi komunikasi antara inovator dan pihak regulator guna menguji terobosan baru sekaligus memetakan potensi risiko beserta kebutuhan aturannya.

Tidak hanya itu, Adi menuturkan bahwa OJK turut memegang prinsip internasional same activity, same risk, same regulation, yang berarti setiap kegiatan dengan sifat serta risiko serupa wajib memperoleh perlakuan regulasi sepadan.

Menutup keterangannya, Adi menegaskan bahwa ke depan, pemantapan ekosistem aset kripto diproyeksikan guna mendongkrak aspek perlindungan konsumen, merawat keyakinan publik, serta menjamin ketahanan terhadap bermacam potensi risiko, termasuk bahaya serangan siber.

Terkini