OJK Luncurkan Program Akselerator Fintech dan Peta Jalan Aset Kripto 2026-2031

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 03:01:00 WIB

EDUKASIEKONOMI.COM — OJK tidak lagi memandang inovasi keuangan digital sebagai entitas yang berjalan di luar sistem. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, menegaskan prinsip yang dipegang regulator adalah same activity, same risk, same regulation. Artinya, standar tata kelola dan manajemen risiko di perbankan konvensional kini berlaku pula bagi perusahaan rintisan (startup) fintech dan penyedia aset kripto.

"Inovasi keuangan digital tidak lagi berdiri di pinggir atau di luar sistem keuangan, tapi telah menjadi bagian di dalamnya," ujar Hernawan dalam sambutannya di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Jembatan Antara Startup, Industri, dan Investor

Program anyar bernama OJK Fintech Startup Accelerator menjadi sorotan utama dalam forum tersebut. Inisiatif ini dirancang untuk mempertemukan inovator dengan mitra pendanaan dan pelaku industri jasa keuangan melalui mekanisme demo day dan business matching.

Hernawan menekankan bahwa acara ini bukanlah garis akhir. "Pekerjaan kita tidak selesai ketika acara ini berakhir, justru setelah forum ini selesai, pekerjaan sesungguhnya dimulai," tegasnya. OJK akan membangun siklus berkelanjutan yang dimulai dari dialog, pengujian, implementasi, lalu kembali berdialog.

Melalui program ini, OJK menargetkan lahirnya solusi pembiayaan baru yang mampu menjawab tantangan struktural di Indonesia. Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menilai kolaborasi ini krusial untuk memperluas inklusi keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Regulasi Baru untuk AI, Blockchain, dan Kripto

Penguatan ekosistem ini tidak hanya berhenti pada pendampingan bisnis. OJK tengah merampungkan Peta Jalan IAKD 2026–2031 sebagai payung hukum pengembangan industri. Kerangka ini akan diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang menyempurnakan struktur hukum sektor keuangan.

Beberapa teknologi yang menjadi fokus pengawasan regulator meliputi kecerdasan artifisial, tokenisasi aset, blockchain, dan aset kripto. OJK memastikan pengembangan inovasi berjalan beriringan dengan penguatan pelindungan konsumen dan literasi masyarakat, sehingga mitigasi risiko berjalan memadai.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI, Nezar Patria, turut hadir dalam forum tersebut untuk memperkuat sinergi antarlembaga. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar teknologi, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem keuangan digital yang berdaulat.

Dengan adanya kepastian hukum dan program akselerasi ini, OJK berharap industri keuangan digital nasional dapat tumbuh sehat dan bertanggung jawab. Langkah ini sekaligus menjadi jawaban atas kebutuhan pembiayaan baru di tengah transformasi ekonomi digital yang semakin masif.

Terkini