MK Ubah Aturan Status Bencana, Cukup Pakai 3 Indikator Saja

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:48:01 WIB
Ketua MK Suhartoyo. (Foto: NET)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. MK memutuskan penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah dapat dilakukan apabila memenuhi sedikitnya tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Lima indikator yang menjadi dasar penetapan status dan tingkat bencana tersebut mencakup jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

“Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional dan daerah didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus terpenuhi,” kata Suhartoyo.

Dengan adanya putusan tersebut, penetapan status bencana tidak perlu memenuhi kelima indikator secara kumulatif. Sedikitnya tiga indikator wajib terpenuhi dan jumlah korban harus menjadi salah satu indikator yang wajib dipenuhi.

MK turut memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. “Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ucap Suhartoyo.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Elydya Kristina Simanullang, Doris Manggalang Raja Sagala, Jonswaris Sinaga, Robinar V.K. Panggabean, Amudin Laia, Roy Sitompul, serta Christian Adrianus Sihite setelah bencana banjir dan longsor melanda wilayah Aceh, Sumatra Utara, serta Sumatra Barat.

Bencana tersebut sebelumnya tidak ditetapkan oleh pemerintah sebagai bencana nasional. Per tanggal 15 Desember 2025, musibah tersebut dilaporkan telah menyebabkan 1.016 orang meninggal dunia serta sekitar 850 ribu orang mengungsi.

Usulan agar bencana di tiga wilayah tersebut ditetapkan menjadi bencana nasional sebenarnya telah disampaikan oleh hampir seluruh fraksi di DPR serta sejumlah kepala daerah.

Para kepala daerah di kawasan terdampak bahkan menyatakan sudah tidak mempunyai kemampuan lagi dalam menangani dampak bencana di wilayah masing-masing. Akan tetapi, pemerintah tidak menetapkan musibah itu sebagai bencana nasional melainkan menyebutnya sebagai prioritas nasional.

Para pemohon menilai bahwa istilah prioritas nasional sama sekali tidak dikenal dalam UU Penanggulangan Bencana, sebab Pasal 7 UU 24/2007 hanya mengatur penetapan status bencana nasional dan daerah. 

Menurut para pemohon, penggunaan istilah prioritas nasional lebih menyerupai proyek pembangunan dan tidak berfokus secara langsung kepada para korban bencana.

Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana sebelumnya mengatur lima indikator yang wajib dimuat di dalam penetapan status serta tingkat bencana nasional maupun daerah, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.

Sementara itu, Pasal 7 ayat (3) mengatur ketentuan lanjutan mengenai penetapan status dan tingkatan bencana yang ditetapkan lewat peraturan presiden.

Di dalam petitumnya, para pemohon meminta MK agar menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan status serta tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator-indikator tersebut.

Para pemohon pun meminta agar Pasal 7 ayat (3) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang ketentuan lanjutan mengenai penetapan status dan tingkatan bencana diatur menggunakan Peraturan Pemerintah.

Terkini

Aturan Batalkan Transaksi Kredivo Setelah 24 Jam

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:50:02 WIB

Rekomendasi Drama Korea Terpopuler Sepanjang Agustus 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:29:02 WIB

KPop Demon Hunters Naik ke Posisi Enam Top 10 Netflix

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:25:31 WIB