JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut kubu-kubu yang berselisih terkait kepemilikan aset maupun fasilitas TK Islam Pembangunan dan SD Islam Pembangunan di Pamulang, Tangerang, untuk lekas menuntaskan masalah dengan memprioritaskan hak anak.
"Kami berharap kedua belah pihak bisa menyelesaikan secara baik-baik, musyawarah tanpa mengorbankan hak pendidikan anak. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan dari situasi konflik ini, kepentingan terbaik buat anak harus dijunjung tinggi," tegas Ketua KPAI Aris Adi Leksono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
KPAI juga menegaskan agar persoalan rebutan aset ini tidak mengganggu kejiwaan sekaligus aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) para siswa di sekolah tersebut.
Lembaga ini memastikan bakal terus mengawasi jalannya penyelesaian konflik lahan dan bangunan sekolah itu.
"Sedang diproses untuk diklarifikasi kepada para pihak dan selanjutnya akan dilakukan pengawasan agar pemenuhan hak pendidikan anak menjadi prioritas karena pada prinsipnya pemenuhan hak pendidikan anak ini mutlak harus mendapatkan jaminan," ujar Aris Adi Leksono.
Saat ini, TK Islam Pembangunan bersama SD Islam Pembangunan yang berlokasi di Pamulang, Tangerang Selatan, sedang didera polemik tata kelola dan aset yang melibatkan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dengan Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH).
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tengah berusaha melakukan pengambilalihan operasional serta memberi pagar pembatas di area TKIP maupun SDIP Pamulang demi mengamankan aset negara bernilai tinggi. Di sisi lain, kubu YSH bersikeras bahwa lokasi pendidikan itu didirikan menggunakan anggaran yayasan serta sumbangan wali murid.