Wamen ATR: RUU Reforma Agraria Wajib Jadi Instrumen Keadilan Sosial

Rabu, 02 September 2026 | 00:51:32 WIB
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan. (Foto: NET)

JAKARTA — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria wajib berfungsi sebagai sarana dalam menghadirkan rasa keadilan sosial.

"Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum," kata Ossy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ossy memaparkan beberapa gagasan guna memperkuat substansi RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, mencakup penguatan pada sasaran Reforma Agraria, pengaturan cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), penggolongan serta prioritas subjek penerima TORA, serta poin penataan aset dan penataan akses.

Berkaitan dengan penataan aset, Wamen Ossy menggarisbawahi bahwa penerapannya harus berjalan seiring dengan penataan akses.

Melalui cara tersebut, ucap dia, lahan yang diperoleh masyarakat bukan sekadar menghadirkan kepastian hukum, melainkan turut mendongkrak taraf hidup.

"Artinya masyarakat tidak menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kami hindari," ujarnya.

Wamen Ossy menghendaki regulasi terkait resolusi sengketa agraria dirumuskan secara lebih transparan di dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria. Ketentuan itu harus komprehensif, mencakup rincian tipologi beserta prosedur penanganan konfliknya.

Penguatan materi RUU Pengaturan Reforma Agraria tersebut berikutnya meliputi unsur kelembagaan. Wamen Ossy memandang, dibutuhkannya kepastian perihal relokasi serta pembagian wewenang manakala RUU tersebut menginstruksikan pendirian Badan Pelaksana Reforma Agraria.

Di samping itu, pengawasan, pengontrolan, pelaporan, penjatuhan sanksi, pembiayaan, serta porsi anggaran menurutnya pun wajib diatur supaya penerapan Reforma Agraria mempunyai landasan serta prosedur yang terang.

Kepastian unsur kelembagaan dan kewenangan tersebut ia anggap krusial sebab implementasi Reforma Agraria tentu menyangkut banyak bidang serta tak terpisahkan dari isu penguasaan serta pendayagunaan tanah, termasuk yang bersentuhan dengan wilayah hutan.

Karenanya, penggodokan RUU wajib mencermati krusialnya kolaborasi antara kebijakan pertanahan dan kehutanan guna menyelaraskan wewenang serta mencegah potensi benturan dalam penerapan Reforma Agraria.

Terkini