Kemenhub Naikkan Batas Maksimal Fuel Surcharge Jadi 40 Persen

Rabu, 02 September 2026 | 02:56:32 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa. (Foto: NET)

JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian pada batas maksimal biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge (FS) untuk penerbangan domestik berjadwal menjadi 40 persen. Langkah ini diambil menyusul tren kenaikan harga avtur serta hasil evaluasi berkala terhadap tarif penerbangan nasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat fleksibel bagi maskapai penerbangan.

"Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa di Jakarta, Rabu.

Kebijakan penyesuaian ini didasari oleh evaluasi rutin yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terhadap fluktuasi harga avtur dari penyedia bahan bakar. Penilaian tersebut berpatokan pada kisaran harga resmi serta rata-rata harga avtur nasional yang berlaku.

Merujuk pada data publikasi per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat menembus angka Rp23.315 per liter. Angka ini menunjukkan adanya lonjakan sekitar 6,5 persen jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Menanggapi dinamika harga tersebut, batas atas tambahan biaya penerbangan kelas ekonomi yang boleh diterapkan oleh maskapai kini dinaikkan menjadi maksimal 40 persen dari ketentuan tarif batas atas, yang sebelumnya hanya dipatok maksimal 30 persen.

Penyesuaian ini merupakan bentuk langkah korektif pemerintah guna menjaga keseimbangan antara operasional maskapai penerbangan dan perlindungan daya beli masyarakat selaku konsumen jasa angkutan udara.

Guna memastikan aturan ini berjalan lancar, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berkomitmen untuk memperketat pengawasan tarif penerbangan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Bentuk pengawasan tersebut mencakup pemantauan harga tiket di pasaran, pergerakan harga avtur, serta kewajiban maskapai untuk merinci komponen fuel surcharge secara terpisah di dalam tiket penumpang.

Selain itu, Kemenhub secara intensif mengawasi maskapai agar tarif yang dipatok tetap kompetitif dengan tetap memperhatikan kondisi pasar serta kemampuan finansial masyarakat.

Di akhir keterangannya, Lukman menegaskan bahwa pihaknya akan terus mencermati pergerakan harga avtur demi menjaga kelangsungan industri penerbangan serta konektivitas nasional.

"Serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara," kata Lukman.

Terkini