Allo Bank Siapkan Rp300 Miliar untuk Buyback Saham

Kamis, 03 September 2026 | 04:56:03 WIB
PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI). (Foto: NET)

JAKARTA — PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) mengalokasikan anggaran maksimal sebesar Rp300 miliar guna menjalankan aksi pembelian kembali saham atau buyback. Mengacu pada informasi keterbukaan di Bursa Efek Indonesia (BEI), sumber pendanaan buyback tersebut diambil dari pos saldo laba ditahan. 

Perseroan berencana mengeksekusi pembelian kembali saham lewat BEI dengan memanfaatkan jasa dari satu Anggota Bursa. Adapun rentang waktu pelaksanaan buyback dijadwalkan mulai tanggal 3 September 2026 hingga 2 Desember 2026.

"Perseroan berencana untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di PT Bursa Efek Indonesia," tulis manajemen Allo Bank dalam keterbukaan informasi, Rabu (2/9/2026).

Melalui ketersediaan dana maksimal Rp300 miliar itu, total nilai nominal saham yang hendak dibeli kembali juga mencakup batasan maksimal hingga Rp300 miliar. 

Pihak Allo Bank menyampaikan bahwa langkah korporasi ini ditempuh demi memberikan keluwesan bagi perusahaan dalam menjaga kestabilan harga saham agar kian merefleksikan performa korporasi. 

Selain itu, buyback difokuskan untuk memelihara keseimbangan antara situasi pasar dengan fundamental perseroan, di samping merawat tingkat kepercayaan para pemangku kepentingan demi menyokong ekspansi bisnis yang berkelanjutan. 

Saham yang sukses dibeli kembali kelak diamankan sebagai instrumen saham treasuri (treasury stock) dalam kurun waktu yang selaras dengan ketentuan POJK No. 29 Tahun 2023.

Allo Bank menilai bahwa eksekusi buyback ini tidak bakal memicu dampak material terhadap operasional usaha maupun tingkat likuiditas perseroan. 

Berpatokan pada simulasi jika seluruh alokasi dana Rp300 miliar dipakai untuk buyback, total aset perusahaan secara proforma per 30 Juni 2026 bakal mengalami koreksi dari Rp15,57 triliun menjadi Rp15,27 triliun. Di sisi lain, posisi ekuitas terkikis dari Rp7,34 triliun ke angka Rp7,04 triliun.

Manajemen memproyeksikan perolehan laba bersih secara proforma menyusut dari Rp233,67 miliar ke level Rp227,67 miliar. 

Koreksi tersebut utamanya bersumber dari potensi pendapatan bunga yang hilang sekiranya dana senilai Rp300 miliar tersebut ditempatkan pada instrumen Deposit Facility Bank Indonesia dengan asumsi tingkat suku bunga sebesar 5% per tahun. 

Sementara itu, besaran laba per saham (EPS) secara proforma terkoreksi tipis dari Rp21,51 menjadi Rp21,33. Bergeser ke ranah profitabilitas, tingkat return on asset (ROA) diestimasikan menyusut dari 4% menjadi 3,98%, sebaliknya return on equity (ROE) justru mencatatkan kenaikan dari 6,31% menuju posisi 6,41%.

"Analisa di atas menunjukkan bahwa dengan dilakukannya pembelian kembali saham oleh Perseroan tidak akan terjadi perubahan yang signifikan terhadap indikator keuangan Perseroan," tulis manajemen.

Kendati demikian, penggunaan alokasi dana Rp300 miliar untuk kebutuhan buyback tetap memberikan pengaruh terhadap struktur permodalan Allo Bank. Perseroan memperkirakan nilai aset serta ekuitas masing-masing bakal berkurang sebesar Rp300 miliar. 

Situasi ini berisiko menekan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) di kisaran 2,77%. Dengan berpijak pada posisi per 30 Juni 2026, rasio CAR Allo Bank secara proforma dihitung melemah dari posisi 66,35% ke kisaran 63,58% apabila keseluruhan dana buyback terserap habis. 

Meskipun rasio CAR mengalami penurunan, pihak Allo Bank memandang kondisi tersebut masih belum menimbulkan dampak buruk yang bersifat material terhadap aktivitas operasional, likuiditas, maupun prospek ekspansi bisnis.

"Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha, likuiditas maupun pertumbuhan usaha Perseroan karena Perseroan pada saat ini memiliki modal kerja dan dana kas yang cukup," tulis manajemen.

Manajemen turut menegaskan bahwa valuasi harga pembelian saham bakal dipatok pada level yang dinilai ideal dan wajar oleh perseroan dengan senantiasa mematuhi koridor regulasi perundang-undangan yang berlaku. 

Sebelum pengumuman ini, Allo Bank sempat menginfokan bahwa agenda buyback tersebut dapat dieksekusi tanpa harus mengantongi restu lebih awal melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), merujuk pada ketentuan Pasal 7 POJK No. 13 Tahun 2023 serta Surat OJK No. S-10/D.04/2026.

Terkini