JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan sanksi administratif kepada 20 korporasi karena melanggar kewajiban dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Bentuk sanksi tersebut berupa paksaan untuk memulihkan ekosistem serta pembekuan izin usaha.
Di samping itu, Kemenhut turut menyiapkan perangkat hukum berlapis bagi badan usaha yang terbukti menjadi pemicu karhutla, mulai dari sanksi administratif, pembekuan hingga pencabutan izin, sanksi pidana, sampai gugatan ganti rugi atas kerusakan ekosistem.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pihaknya menerapkan multi-instrumen penegakan hukum.
"Dirjen Gakkum Kehutanan menerapkan menerapkan multi-instrumen penegakan hukum, baik administratif atau administratif final maupun pidana," kata Dwi dalam keterangan pers tertulis, Jumat (4/9/2026).
Dwi merinci, sejak April 2026 Kemenhut telah mengirim surat peringatan kepada 20 perusahaan yang terindikasi memiliki titik panas di area konsesinya. Surat itu merupakan peringatan dini bagi pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Pengawasan turut dijalankan terhadap 32 perizinan berusaha pemanfaatan hutan, di mana 20 korporasi di antaranya telah dijatuhi sanksi administratif akibat lalai mengendalikan karhutla.
"Tentu pengenaan sanksi administratif tersebut sesuai dengan derajat pelanggaran atas ketaatan pemenuhan kewajiban dan pengendalian karhutla," katanya.
Saat ini, Kemenhut juga mengawasi sekitar 18 perusahaan yang wilayah konsesinya dilanda kebakaran.
"Ini terus kami lakukan, terjunkan para personel baik polisi kehutanan maupun pengawas kehutanan untuk terus melakukan ground check, verifikasi adanya kebakaran di areal-areal konsesi," pungkas Dwi.
Untuk jalur pidana, Dwi menyampaikan bahwa sanksi tersebut bisa dijatuhkan kepada korporasi maupun individu. Pemerintah pun membuka peluang untuk melayangkan gugatan ganti rugi terhadap kerusakan ekosistem yang ditimbulkan oleh karhutla.
"Tidak menutup kemungkinan Dirjen Gakkum Kehutanan juga menyiapkan gugatan ganti rugi kerusakan ekosistem akibat karhutla," jelasnya.
Langkah penegakan hukum ini berjalan beriringan dengan operasi pemadaman di lapangan. Kemenhut menjalin koordinasi bersama Polri, Kejaksaan, serta Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk melaksanakan investigasi bersama di tempat kejadian perkara.
"Untuk ini terbuka juga upaya yang dilakukan joint investigasi di lapangan," imbuh Dwi.