Penerimaan Cukai MBDK 2027 Ditargetkan Capai Rp 1,6 Triliun

Jumat, 04 September 2026 | 01:43:01 WIB
Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah meninjau ulang rencana pemberlakuan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). (Foto: NET)

JAKARTA — Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah meninjau ulang rencana pemberlakuan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Semula, kebijakan tersebut diagendakan berlaku tahun ini, tetapi urung terealisasi hingga sekarang.

Pelaksana Tugas (Plt.)/Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Ferry Ardiyanto menyatakan, pemerintah sempat mematok proyeksi penerimaan cukai MBDK senilai Rp 7,6 triliun pada rancangan tahun berjalan.

"Terkait dengan rencana pengenaan cukai MBDK memang tahun ini sudah direncanakan dengan target Rp 7,6 triliun, namun belum dapat terlaksana," ujar Ferry saat menghadiri Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pada Kamis (3/9/2026).

Di sisi lain, pemerintah mematok target penerimaan dari instrumen cukai MBDK sekitar Rp 1,6 triliun untuk tahun 2027.

Walau demikian, Ferry menggarisbawahi bahwa wacana itu masih dalam proses penggodokan. Pihaknya masih menanti koordinasi serta instruksi lanjutan dari Menteri Keuangan guna menetapkan arah kebijakan berikutnya.

Ia menilai, komponen utama yang wajib dicermati dalam pengaplikasian cukai MBDK mencakup kadar kandungan gula, garam, dan lemak di dalam produk minuman terkait.

"Berkaitan dengan ini memang kami masih menunggu koordinasi dan juga arahan dari Bapak Menteri Keuangan karena ini terkait dengan kadar garam, gula dan lemak yang tercantum di dalam MBDK tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut, Ferry menyebut bahwa pemerintah beserta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bakal menjalankan kajian mendalam serta pendalaman komprehensif terkait wacana pemungutan cukai tersebut.

"Namun kami bersama-sama dengan eksekutor Ditjen Bea Cukai akan mengevaluasi dan eksplorasi terkait dengan rencana pengenaan cukai MBDK ini," pungkas Ferry.

Terkini