JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat telah resmi mencabut izin usaha dari sebanyak 13 bank sepanjang kurun waktu tahun 2026. Langkah penindakan tersebut dijalankan sebagai rangkaian dari komitmen pihak otoritas guna terus memperkokoh struktur industri perbankan nasional sekaligus menjaga tingkat kepercayaan masyarakat luas.
Memasuki bulan perdana tahun 2026, OJK langsung mengambil tindakan dengan mencabut izin operasional dua bank perkreditan rakyat, yakni BPR Suliki Gunung Mas serta BPR Prima Master Bank.
Selanjutnya pada bulan Februari 2026, lembaga otoritas kembali menutup dua entitas bank lainnya, yaitu BPR Bank Cirebon bersama BPR Kamadana.
Langkah tegas serupa dilanjutkan oleh OJK pada Maret 2026 dengan mencabut izin usaha BPR Koperindo Jaya serta BPR Pembangunan Nagari.
Berlanjut pada April 2026, OJK menghentikan izin operasional BPR Sungai Rumbai.
Langkah pencabutan izin usaha kembali dieksekusi terhadap BPR Ceper Permata Artha pada bulan Juni 2026.
Berselang sebulan kemudian, OJK secara resmi mencabut izin usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa, BPR Mataram Mitra Manunggal, serta BPR Syariah Hasanah Mandiri.
Memasuki kalender bulan Agustus 2026, OJK mengambil langkah pencabutan izin terhadap PT BPR Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Adapun yang paling baru, OJK memutuskan untuk mencabut izin operasional PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia.
Keputusan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia tersebut ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 tertanggal 1 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia.
“...mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75, Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat,” tulis OJK dalam keterangannya.
Selepas pihak OJK meresmikan pencabutan izin usaha bank-bank tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara otomatis akan mengambil alih penugasan untuk menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta mengawal seluruh tahapan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan regulasi dalam Undang-Undang No. 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta UU No. 4/2026 tentang Perubahan atas UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Berikut daftar bank bangkrut atau BPR yang ditutup hingga September 2026:
BPR Suliki Gunung Mas
BPR Prima Master Bank
BPR Bank Cirebon
BPR Kamadana Bangli
BPR Koperindo Jaya
BPR Pembangunan Nagari
BPR Sungai Rumbai Dharmasraya
BPR Ceper Permata Artha
BPR Dwicahaya Nusaperkasa
BPR Mataram Mitra Manunggal
BPR Syariah Hasanah Mandiri
BPR Citra Bersada Abadi
BPRS Gaido Indonesia