JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mulai menyuarakan usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2027. Usulan yang diajukan berada pada rentang 7,5% hingga 8,5%.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa usulan tersebut didasarkan pada formula perhitungan kenaikan UMP yang terdiri atas variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa. Pihaknya mengusulkan indeks tertentu berada di angka 0,9.
"Kenaikan upah minimum 2027 berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu yang kami usulkan dari buruh setidak-tidaknya dari KSPI dan KSP-PB adalah 0,9.
Maka bisa diperkirakan kenaikan upah minimum 2027 itu adalah berkisar 7,5% sampai dengan 8,5%," kata Iqbal saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Dia memaparkan, perhitungan tersebut mengasumsikan inflasi tahunan di angka sekitar 3% dan pertumbuhan ekonomi rata-rata sebesar 5,2% hingga 5,3%.
Iqbal, yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan ini, menekankan bahwa angka pasti tetap menunggu laporan resmi Badan Pusat Statistik (BPS) menjelang akhir tahun nanti.
Terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang sedang digodok di DPR, dia menyampaikan bahwa beleid tersebut mesti mengatur perihal pengupahan dengan jelas, termasuk mencantumkan formula perhitungan upah minimum.
Apabila tidak ada pengaturan terkait formula upah minimum di aturan induk, dia menyebut, penentuan UMP akan kembali menuai perdebatan dan proses panjang.
“Nanti PP [Peraturan Pemerintah] berdebat lagi. Pengusaha minta yang serendah-rendahnya, buruh setinggi-tingginya. Karena dia bersifat perlindungan, maka tadi saya bilang dia harus rigid,” ujar Iqbal.
Di samping itu, dia menyampaikan bahwa draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang dibahas DPR telah mengatur ketentuan bahwa upah minimum sektoral (UMS) harus ditetapkan 5% di atas upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau UMP.
“Ini bagus. Tapi harus jelas, gubernur tidak boleh mencoret atau menghapus ketentuan yang ada dalam undang-undang ini,” tuturnya.