Lewat Lelang, DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara

Selasa, 08 September 2026 | 18:51:32 WIB
KRI Ki Hajar Dewantara [FOTO: NET].

JAKARTA - DPR RI memberikan persetujuan terkait penjualan kapal Ki Hajar Dewantara (364) lewat mekanisme lelang. Keputusan tersebut ditetapkan pada Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang I Tahun 2026–2027, Selasa (8/9/2026), di Gedung DPR, Senayan.

Jalannya rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad serta dihadiri oleh Saan Mustopa, Sari Yuliati, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyerahkan laporan hasil pembahasan di tingkat Komisi I. Ia memaparkan bahwa pemindahtanganan aset milik negara berupa barang yang bernilai lebih dari Rp100 miliar wajib mengantongi restu DPR.

"Sebagai pengantar, seperti yang tadi sudah disampaikan oleh Bapak Wakil Ketua, pembahasan didasarkan atas amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bahwa apabila itu nilainya lebih dari Rp100 miliar, wajib memperoleh persetujuan DPR RI," katanya.

Ia berpandangan jika regulasi tersebut direvisi kelak, ambang batas anggaran yang diatur patut ditingkatkan. Menurutnya, patokan angka Rp100 miliar saat ini berpotensi membuat Komisi I DPR mesti berulang kali mengagendakan rapat untuk membahas pemindahtanganan aset.

"Ini kapalnya, Ki Hajar Dewantara nomor lambung 364. Asal pembuatan Yugoslavia. Dari galangan kapal di Split. Split sekarang masuk Kroasia di tepi Laut Adriatik. Nilainya 370... mohon izin, Yugoslavia sekarang sudah tidak ada di peta," ucapnya.

Untuk diketahui, KRI Ki Hajar Dewantara (364) merupakan armada kapal perang TNI Angkatan Laut yang mengemban peran ganda, yakni sebagai alutsista tempur sekaligus sarana pelatihan bagi prajurit dan taruna TNI AL.

KRI Ki Hajar Dewantara dirancang dengan panjang 96,7 meter, lebar 11,2 meter, serta draft berkisar 3,55 meter, dengan bobot kapal menyentuh kurang lebih 1.850 ton. Kapal ini didesain sanggup menempuh daya jelajah jauh serta memuat personel dalam jumlah besar.

"Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks-KRI Ki Hajar Dewantara 364 pada Kementerian Pertahanan (TNI Angkatan Laut), sebagaimana disampaikan dalam surat Bapak Presiden di awal," jelas Utut.

Seusai pembacaan laporan tersebut, Dasco meminta persetujuan dari seluruh peserta sidang rapat.

"Selanjutnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi I DPR RI tentang persetujuan terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks-KRI Ki Hajar Dewantara 364 dapat disetujui?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota sidang.

Terkini