OJK Perkuat Modal Inti Unit Link Demi Kapasitas Perusahaan

Selasa, 08 September 2026 | 03:36:32 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. (Foto: NET)

JAKARTA — Peningkatan modal inti secara bertahap merupakan bagian dari upaya memastikan perusahaan yang memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link memiliki kapasitas yang memadai untuk mengelola produk secara berkelanjutan, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Perubahan basis dari modal sendiri menjadi modal inti juga merupakan bagian dari penyempurnaan kerangka permodalan. Detail pengaturan dalam RPOJK PAYDI saat ini masih dalam proses penyusunan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono melalui jawaban tertulis di Jakarta, pada hari Selasa.

Saat ini, OJK sedang menggodok Rancangan OJK (RPOK) tentang PAYDI yang di dalamnya memuat aturan terkait modal inti bagi perusahaan asuransi pemasar PAYDI.

Melalui rancangan tersebut, perusahaan asuransi konvensional penyedia PAYDI wajib memenuhi modal inti minimal Rp500 miliar hingga 31 Desember 2028 dan meningkat menjadi Rp1 triliun setelah tanggal tersebut. 

Sedangkan untuk lini asuransi syariah, batasan modal inti minimum dipatok sebesar Rp200 miliar sampai 31 Desember 2028 serta Rp500 miliar setelahnya.

Sebelum aturan baru ini dirumuskan, ketentuan permodalan berpedoman pada Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022. 

Regulasi lama tersebut mensyaratkan modal sendiri paling sedikit Rp250 miliar bagi perusahaan asuransi umum dan minimal Rp150 miliar bagi entitas asuransi syariah yang pertama kali memasarkan produk PAYDI.

Ogi memaparkan bahwa penguatan aturan PAYDI secara fundamental diarahkan untuk menjamin produk gabungan unsur proteksi dan investasi ini dipasarkan oleh badan usaha yang memiliki kecukupan modal, tata kelola yang baik, manajemen risiko mumpuni, sistem informasi andal, serta sumber daya manusia berkualitas.

“PAYDI merupakan produk yang relatif kompleks karena memiliki eksposur terhadap risiko asuransi, pasar, operasional, dan perilaku pasar. Oleh karena itu, PAYDI pada prinsipnya ditujukan bagi konsumen yang memahami karakteristik, manfaat, serta risiko produk tersebut,” ucap Ogi.

Di samping itu, RPOJK terbaru turut mencakup pembaruan pengaturan perihal penamaan serta strategi investasi subdana PAYDI. Ogi menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menegaskan karakteristik dan strategi investasi subdana agar lebih gampang dicerna oleh konsumen.

“Hal ini dapat mendukung upaya pencegahan mis-selling, meskipun detail pengaturannya masih dalam proses penyusunan,” kata dia.

Meninjau dari aspek performa, perolehan premi PAYDI per Juli 2026 tercatat menyentuh angka Rp28,59 triliun atau mengalami lonjakan sebesar 21,92 persen secara tahunan (year on year/yoy). Angka tersebut menyumbang proporsi sekitar 25,65 persen dari keseluruhan total pendapatan premi pada sektor industri asuransi jiwa.

Melihat tren tersebut, OJK menilai bahwa instrumen PAYDI masih mempunyai peluang pasar yang luas. Kendati demikian, ekspansi ini harus tetap diimbangi dengan peningkatan mutu produk, keselarasan terhadap profil risiko dan kebutuhan konsumen, serta keterbukaan informasi mengenai risiko investasi beserta manfaat proteksinya.

Terkini

3 Cara Sopan Akhiri Percakapan Tanpa Harus Berbohong

Selasa, 08 September 2026 | 05:31:02 WIB

Perbedaan Herpes Bibir dan Sariawan yang Wajib Diketahui

Selasa, 08 September 2026 | 05:28:01 WIB

Siasat Kurangi Paparan Abu Vulkanik dan Debu saat Kemarau

Selasa, 08 September 2026 | 05:25:02 WIB

Fokus Elektrifikasi Industri, SUN Energy Tutup Bisnis SPKLU

Selasa, 08 September 2026 | 05:20:31 WIB