Jadwal Penyaluran Bansos Triwulan III dan Cara Cek Nama Penerima

Kamis, 10 September 2026 | 20:06:32 WIB
Petugas melakukan verifikasi data penerima bansos saat penyaluran bantuan pangan beras [FOTO: NET].

JAKARTA - Pemerintah saat ini sedang menggenjot proses penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk periode triwulan III. Kebijakan ini diharapkan mampu menopang pemenuhan kebutuhan pokok warga, membentengi masyarakat dari kerentanan risiko sosial ekonomi, serta mengakselerasi upaya pengentasan kemiskinan.

Memasuki pengujung triwulan III, pemerintah mencatat progres distribusi bantuan sosial telah berhasil merealisasikan pencapaian lebih dari 80 persen dari total keseluruhan target penerima manfaat berskala nasional, dengan menyasar sebanyak 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Validitas penentuan daftar nama penerima manfaat tersebut dipetakan secara ketat berdasarkan acuan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta pembagian kelompok desil.

Secara keseluruhan, terdapat enam varian program bansos yang masih aktif didistribusikan oleh negara, yang mencakup bantuan pangan beras, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN), serta Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Oleh karena itu, penting untuk penerima manfaat melakukan pengecekan secara rutin, khususnya status penerimaan dan jadwal pencairan bantuan:

Berikut cara mengecek nama dan status penerima manfaat:

Membuka browser dan mengakses situs Cek Bansos Kemensos

Masukkan wilayah Penerima Manfaat (PM) dan data wilayah tempat tinggal.

Masukkan nama lengkap sesuai KTP.

Masukkan kode verifikasi atau Captcha yang tertera pada sistem.

Klik tombol “Cari Data”.

Apabila tidak terdaftar dalam sistem dan mendapatkan status sebagai penerima manfaat, Anda perlu segera mengusulkan diri.

Berikut langkah-langkahnya:

Mendatangi Kantor Desa atau Kantor Kelurahan dengan membawa KTP dan KK.

Mengajukan diri untuk didaftarkan dalam sistem melalui proses mekanisme Musyawarah Desa atau Musyawarah Kelurahan.

Setelah proses verifikasi, data usulan Anda akan dikirim ke Kementerian Sosial untuk diubah dalam periode pemutakhiran berikutnya.

Terkini