OJK Minta PT Swayasa Prakarsa (SWAP) Ajukan Ulang Proses IPO

Kamis, 10 September 2026 | 22:24:01 WIB
Warga melintas di dekat gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta [FOTO: NET].

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan calon emiten PT Swayasa Prakarsa Tbk. (SWAP) harus kembali mengajukan proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) setelah rencana pencatatan saham perseroan ditunda.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengungkapkan bahwa pengajuan ulang tersebut diperlukan lantaran waktu pelaksanaan IPO telah bergeser. Di samping itu, terdapat pula perubahan komitmen dari pihak penjamin emisi efek atau underwriter.

Dengan begitu, SWAP tidak dapat melanjutkan proses IPO memanfaatkan dokumen dan laporan keuangan yang sebelumnya telah dipergunakan dalam proses penawaran umum.

"Nanti [calon emiten] yang bersangkutan harus melakukan pengajuan kembali proses IPO-nya, menggunakan laporan keuangan yang lebih baru, karena ada juga perubahan komitmen dari pihak penjamin emisinya," kata Hasan saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Menurut Hasan, perseroan juga wajib memperbarui prospektus guna mencerminkan kondisi paling anyar dari perusahaan serta perubahan dalam proses IPO. Seusai prospektus diperbarui, SWAP perlu kembali melewati tahapan pengajuan hingga memperoleh pernyataan efektif dari OJK. Selanjutnya, perseroan wajib mengantongi persetujuan pencatatan saham dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Nah, karenanya harus diulang kembali dengan merubah prospektusnya supaya mencerminkan perubahan itu. Kemudian karena sudah bergeser waktunya nanti akan harus menggunakan laporan keuangan yang lebih baru, dan nanti setelah itu prosesnya akan sama, dilakukan kembali proses pengajuan dan persiapan pernyataan efektifnya di OJK dan persetujuan pencatatannya," jelas Hasan.

Meski mesti mengulang proses pengajuan dari awal, OJK menyebut peluang SWAP untuk melantai di BEI pada 2026 tetap terbuka. Hasan menyatakan realisasi IPO akan sangat bergantung pada tingkat kesiapan SWAP sebagai calon emiten beserta penjamin emisi yang menangani proses tersebut.

"Masih [memungkinkan IPO tahun ini], harusnya masih. Nah, tentu kami tergantung kesiapan dari baik calon emitennya, terutama, dan juga pihak penjamin emisi yang menjadi underwriter dari proses IPO-nya," ujarnya.

Sebelumnya, BEI membeberkan telah menerima surat permohonan penundaan pelaksanaan IPO SWAP pada 1 September 2026. Direktur Penilaian Perusahaan BEI Saidu Solihin menyampaikan penundaan terjadi lantaran hingga 1 September 2026, SWAP belum mendapatkan pernyataan efektif dari OJK untuk melangsungkan penawaran umum.

“Berdasarkan surat yang diterima, rencana penundaan dilakukan karena sampai dengan tanggal 1 September 2026, PT Swayasa Prakarsa Tbk.belum memperoleh Pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melaksanakan penawaran umum,” kata Saidu, Rabu (2/9/2026).

Penundaan tersebut juga berkaitan erat dengan masa berlaku laporan keuangan yang dipakai dalam berkas prospektus IPO. Berdasarkan prospektus terdahulu, SWAP menggunakan laporan keuangan per 28 Februari 2026. Laporan keuangan itu memiliki batas masa berlaku hingga 31 Agustus 2026.

Dengan berakhirnya masa berlaku laporan keuangan tersebut beserta bergesernya jadwal IPO, perseroan perlu mencantumkan laporan keuangan yang lebih baru pada pengajuan berikutnya.

Adapun SWAP sebelumnya merencanakan penawaran maksimal sebanyak 323 juta saham kepada publik serta membidik perolehan dana sekitar Rp45,22 miliar melalui mekanisme IPO.

Terkini