Pemerintah Permudah Izin TKA, Proses Selesai 5 Hari

Kamis, 10 September 2026 | 22:41:32 WIB
Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM Rosan Roeslani. (Foto: NET)

JAKARTA — Pemerintah menyederhanakan prosedur perizinan bagi tenaga kerja asing (TKA) melalui penggabungan pelayanan lintas kementerian serta lembaga lewat sistem pelayanan terpadu satu pintu online single submission (OSS). 

Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM Rosan Roeslani mengemukakan bahwa kebijakan tersebut membuat pengurusan dokumen izin TKA dapat selesai dalam kurun waktu lima hari, serta mulai diterapkan pada akhir September ini.

“Kolaborasi harus berjalan cepat, efektif, dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat,” kata Rosan dalam penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) bersama Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Kebijakan ini menyatukan basis data di platform OSS milik Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dengan dua sistem kementerian lain, yakni Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan (SIAPKerja) dari Kemnaker serta All Indonesia dari Kemenimipas. 

Berkat integrasi tersebut, pengurusan izin TKA dapat dilakukan lewat mekanisme satu pintu atau single entry melalui sistem OSS di bawah naungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi tersebut.

Langkah strategis ini diarahkan untuk menghadirkan layanan publik yang optimal, di samping memastikan pemanfaatan TKA selaras dengan kebutuhan tenaga kerja yang memiliki keahlian khusus.

Di sisi lain, Menteri Imipas Agus Andrianto mengungkapkan bahwa sinergi kementeriannya bersama Kemnaker dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM pada hakikatnya saling bersinergi dan telah terjalin sejak lama, khususnya dalam hal pelayanan terhadap TKA serta penanam modal asing yang masuk ke Indonesia.

"Ini adalah formalisasi dari apa yang selama ini sudah kami kerjakan. Kerja sama kami selama ini sudah cukup baik, hari ini kami formalkan dalam bentuk penandatanganan kerja sama," tuturnya dalam kesempatan yang sama.

Agus menambahkan bahwa pihak Kemenimipas memberikan dukungan penuh terhadap integrasi sistem ini, seiring penyatuan informasi data yang diyakini mampu menghadirkan kepastian hukum bagi para investor asing di dalam negeri.

"Upaya ini dilakukan untuk bisa menyatukan satu data sehingga kami semua punya kepastian dimana semua proses dapat berjalan dan terutama para investor yang membutuhkan kepastian investasi di Indonesia," imbuhnya.

Terkini