Modal Kepatuhan, Indonesia Bidik Kursi Dewan ICAO

Jumat, 11 September 2026 | 03:17:01 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa. (Foto: NET)

JAKARTA — Pemerintah membawa pencapaian tingkat kepatuhan terhadap standar keselamatan penerbangan global sebagai salah satu fondasi terpenting dalam pencalonan Indonesia sebagai anggota Dewan International Civil Aviation Organization (ICAO).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa menyatakan bahwa tingkat kepatuhan Indonesia berdasarkan hasil evaluasi ICAO telah mencapai 78,85%. Perolehan tersebut telah melampaui rata-rata wilayah Asia Pasifik yang sebesar 69,6% maupun rata-rata dunia di angka 70,6%.

“Effective Implementation kami di audit ICAO USOAP tercatat 78,85 persen, di atas rata-rata global maupun Asia Pasifik. Pada audit keamanan ICAO USAP, capaian kami 88,53 persen, jauh melampaui target global 75 persen,” jelas Lukman.

Berdasarkan pandangannya, kemajuan tersebut mencerminkan bukti nyata komitmen Indonesia dalam mengaplikasikan standar keselamatan serta keamanan penerbangan antarbangsa. Pemerintah pun terus melakukan pembaruan pada regulasi domestik agar selaras bersama dinamika industri serta perubahan Annex yang dikeluarkan ICAO.

Di samping rekam jejak kepatuhan, Indonesia turut mengusung rekam jejak kolaborasi lintas negara sebagai komponen dari strategi kampanye pencalonan. Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan dukungan pelatihan serta peningkatan kapasitas kepada sejumlah negara di kawasan Afrika pada rentang tahun 2015–2017 senilai US$400.000.

Inisiatif tersebut selanjutnya diteruskan pada kurun waktu 2017–2026 dengan estimasi anggaran sekitar US$400.000. Pemerintah juga sedang merumuskan kerja sama lewat nota kesepahaman agar program pelatihan serta transfer pengetahuan dapat terus berjalan secara berkelanjutan.

Menurut Lukman, tingginya kebutuhan negara-negara berkembang terhadap peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi salah satu unsur penguat dalam strategi diplomasi Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah juga memandang bahwa skala besar industri penerbangan nasional memberikan nilai tambah strategis dalam pencalonan ini. Merujuk pada laporan AOG, Indonesia mempunyai total kapasitas 11 juta kursi penerbangan, dengan porsi kapasitas domestik mencapai 8,8 juta kursi.

Kapasitas penerbangan domestik itu mengalami kenaikan sebesar 5,4% secara tahunan atau bertambah sekitar 450.500 kursi, sementara total kapasitas pasar penerbangan Indonesia secara keseluruhan mencatatkan pertumbuhan di angka 4,3%.

Terkini