Wajib Halal Impor Bisa Cegah Kerugian Eksportir

Sabtu, 12 September 2026 | 18:47:32 WIB
Wakil Ketua MUI Muhammad Cholil Nafis. (Foto: NET)

JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia memandang bahwa kepastian kehalalan produk impor sebelum dikirim ke Indonesia sangat krusial guna menghindari kerugian bagi para eksportir dan pemasok. Barang yang baru melalui pemeriksaan setibanya di Indonesia rentan ditolak apabila gagal memenuhi standar kehalalan yang berlaku.

Wakil Ketua MUI Muhammad Cholil Nafis menyampaikan bahwa kewajiban halal yang mulai diterapkan pada Oktober 2026 merupakan wujud perlindungan negara bagi warganya, mengingat mayoritas penduduk Indonesia menganut agama Islam.

"Wajib Halal Oktober 2026 adalah bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat," ujar Cholil, Sabtu (12/9/2026).

Menurut pandangannya, aturan kehalalan ini mencakup tidak hanya produk makanan siap saji, melainkan juga bahan baku serta barang yang memanfaatkan teknologi tertentu, seperti rekayasa genetika. 

Cholil menegaskan bahwa kewajiban tersebut merupakan amanat undang-undang yang berlaku secara nasional dan tidak dikhususkan bagi kelompok masyarakat atau kalangan usaha tertentu saja.

Dalam kaitannya dengan komoditas impor, MUI memberikan dukungan penuh terhadap langkah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal untuk menjamin kehalalan produk mulai dari negara asalnya sebelum dikapalkan ke Indonesia. 

Cholil mengakui bahwa mekanisme ini melibatkan produsen serta otoritas setempat sehingga penerapannya tidak selalu gampang. Kendati demikian, pemeriksaan dari awal mampu menghadirkan kepastian bagi eksportir terkait standar yang wajib dipenuhi sebelum barang diberangkatkan.

Adanya ketimpangan standar halal antara Indonesia dan negara asal berisiko memicu kerugian apabila baru disadari setelah barang sampai di pasar lokal. Produk yang gagal memperoleh sertifikasi berisiko menumbulkan penumpukan serta membebani para pemasok serta pelaku usaha di tanah air.

Oleh karena itu, Cholil mengimbau setiap korporasi yang mengantongi izin ekspor ke Indonesia supaya memastikan barang dagangannya telah sesuai dengan standar halal nasional sebelum melakukan pengiriman. 

Ia berpandangan bahwa aturan tersebut tidak serta-merta menjadi penghalang jalannya perdagangan selama para pelaku usaha kooperatif memenuhi standar yang ditetapkan. Ancaman kerugian justru timbul apabila mereka mencoba melanggar ketentuan lewat jalur penyelundupan atau pemalsuan data produk.

Melalui verifikasi sejak negara asal, MUI menyimpulkan bahwa regulasi halal impor mampu melindungi dua belah pihak sekaligus. Konsumen di Indonesia memperoleh kepastian atas kehalalan barang, sementara pihak eksportir serta pemasok terhindar dari potensi penolakan maupun penumpukan barang setibanya di pasar domestik.

Terkini