Kemendag Lindungi Pasar Industri Padat Karya Lokal

Senin, 14 September 2026 | 19:43:31 WIB
Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri. (Foto: NET)

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjamin adanya proteksi dan kemudahan akses pasar bagi industri padat karya dalam negeri, khususnya pada sektor tekstil dan alas kaki.

Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri menekankan bahwa kementeriannya terus memacu dan menyokong industri padat karya lokal, utamanya tekstil dan alas kaki, yang menjadi komoditas andalan ekspor Indonesia.

"Kementerian Perdagangan selalu membantu, memfasilitasi agar pasarnya itu juga aman sehingga para produsen ini bisa berjualan baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri melalui asistensi yang tadi saya sampaikan, dan tentu kami selalu berkolaborasi dengan kementerian lainnya termasuk Kementerian Perindustrian," kata Dyah di sela kunjungan ke Pabrik Sepatu Fortuna, Bandung, Jawa Barat, Senin (14/9/2026).

Dyah menyampaikan bahwa salah satu upaya melindungi produk lokal adalah melalui penerapan tambahan tarif Bea Masuk terhadap barang impor yang dipasarkan lebih murah dari harga normal di negara asalnya, sebagai wujud tindakan antidumping.

"Banyak sekali antidumping measures yang kami berlakukan sehingga kami juga tidak kebanjiran produk-produk dari luar negeri," ujar dia.

Walaupun tidak merinci lebih jauh mengenai barang serta negara asal yang terkena kebijakan antidumping tersebut, Dyah memastikan bahwa langkah ini akan terus diterapkan demi menjaga industri dan pasar domestik.

"Pada prinsipnya itu selalu kami proses. Kalau misalnya ada sesuatu yang ternyata terbukti mengganggu pasar dalam negeri kami misalnya itu akan kami tindak lanjuti juga sistem-sistemnya terus berproses," ucap dia.

Di samping itu, untuk berbagai produk lokal, Dyah menuturkan bahwa kementerian mendorong kepatuhan pemenuhan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen. Hal ini dipercaya akan memberikan dampak ganda yang positif bagi masyarakat luas.

"Kementerian selalu membantu agar kami produksinya juga bisa berdaya saing dan (pasar) kami aman gitu," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026 yang merupakan revisi dari PP Nomor 29 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Aturan ini menjadi tindak lanjut strategis guna mengokohkan tata kelola perdagangan nasional, sekaligus menyesuaikan sistem pengawasan dengan metode perizinan usaha berbasis risiko yang sudah dijalankan oleh pemerintah.

Revisi tersebut tetap berpedoman pada amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama pada regulasi terkait pengawasan serta penyelenggaraan sektor niaga.

Secara garis besar, PP Nomor 3 Tahun 2026 diterbitkan guna mempertegas batas kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, memantapkan pengelolaan impor, ekspor, distribusi, pergudangan, serta menguatkan instrumen penegakan hukum lewat sanksi administratif yang lebih tepat sasaran.

Salah satu poin krusial dalam kebijakan baru ini adalah kejelasan wewenang pengawasan perdagangan. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah tetap memegang otoritas pengawasan sesuai batasan tanggung jawab masing-masing.

Kendati demikian, pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan mendapatkan penguatan peran untuk mengawasi tata niaga impor pasca keluarnya barang dari area pabean.

Di sisi lain, wewenang pemerintah kabupaten dan kota kini dibatasi pada ranah pengawasan bahan berbahaya, pergudangan, minuman keras, serta kebutuhan pokok dan barang penting di wilayahnya.

Terkait aspek pengawasan impor, PP Nomor 3 Tahun 2026 menyajikan kejelasan distribusi tugas antara Kementerian Keuangan lewat otoritas kepabeanan dengan Kementerian Perdagangan.

Pengawasan barang di ranah pabean menjadi tanggung jawab pihak kepabeanan, sementara pemantauan perdagangan dijalankan oleh Kementerian Perdagangan sesudah barang masuk ke jalur distribusi domestik. 

Hal ini diharapkan bisa mewujudkan koordinasi yang optimal sekaligus mencegah adanya tumpang tindih kewenangan lintas instansi.

Berdasarkan data teranyar yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan, institusi tersebut telah melakukan penyitaan terhadap produk impor ilegal senilai Rp26,4 miliar sepanjang periode Januari hingga Juli 2025. 

Penyitaan ini berlangsung di empat kota, yaitu Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi sebagai tindak lanjut dari pengawasan luar kawasan pabean (post border).

Terkini