ORI Desak Kementerian Imipas Perbaiki Tata Kelola Lapas dan Rutan

Selasa, 15 September 2026 | 18:00:31 WIB
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan [FOTO: NET].

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melayangkan permintaan resmi kepada jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) agar segera melaksanakan langkah evaluasi serta pembenahan secara komprehensif terhadap sistem tata kelola pemasyarakatan.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rasahan, memaparkan bahwa ruang lingkup evaluasi tersebut secara khusus dapat difokuskan pada tiga aspek krusial, yakni penguatan fungsi pengawasan serta pengendalian penggunaan telepon seluler (HP), pencegahan praktik pungutan liar (pungli), serta pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan).

"Ketiga aspek tersebut kerap menjadi pintu masuk praktik malaadministrasi berulang di lapas dan rutan," ujar Syafrida dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Dia menuturkan bahwa desakan langkah tersebut mengemuka menyusul adanya laporan pengaduan masyarakat yang diterima langsung oleh pihak Ombudsman RI berkaitan dengan indikasi dugaan praktik pungutan liar serta praktik penyewaan fasilitas kamar di lingkungan lapas dan rutan.

Syafrida menegaskan bahwa setiap dugaan unsur penyimpangan yang terjadi wajib diuji kebenarannya melalui mekanisme proses pemeriksaan serta verifikasi objektif yang berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kendati demikian, kata dia, penindakan hukum yang hanya menyasar pada level individu oknum semata belumlah cukup memadai apabila celah kerentanan dalam sistem pengawasan serta tata kelola yang memicu timbulnya pelanggaran tidak lekas ditutup rapat.

Menurut pandangannya, aspek pengawasan ketat terhadap penggunaan perangkat komunikasi seluler, pemberantasan pungli, serta peredaran narkoba sudah seharusnya ditempatkan secara terpadu sebagai pilar penguatan tata kelola serta sistem pengendalian internal instansi.

Dengan demikian, sambung dia, arah bidikan pengawasan tidak boleh hanya tertuju kepada para warga binaan dan tahanan saja, melainkan harus pula diperketat terhadap jajaran petugas serta pihak eksternal manapun yang memiliki akses keluar masuk ke area lapas dan rutan.

"Sistem pengawasan yang efektif harus mampu mencegah masuknya barang terlarang sekaligus mendeteksi dan menindak setiap potensi penyimpangan secara cepat," ucap dia.

Syafrida menjelaskan bahwa penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan pada esensinya merupakan bagian krusial dari pelayanan publik yang wajib dieksekusi secara konsisten dengan berpijak pada prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta mutlak bersih dari praktik malaadministrasi.

Ia menekankan bahwa setiap bentuk layanan serta pemenuhan hak-hak dasar bagi warga binaan maupun tahanan harus disalurkan secara transparan, akuntabel, mematuhi standar prosedur operasional pelayanan, serta dipastikan steril dari pungutan liar.

Pihak Ombudsman RI menyatakan dukungannya atas langkah proaktif yang telah ditempuh oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas yang turun tangan langsung melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait, sekaligus membentuk tim investigasi khusus guna menindaklanjuti dinamika informasi yang berkembang di tengah publik.

Langkah responsif tersebut dinilai sangat penting guna menjamin bahwa setiap informasi mengenai indikasi dugaan penyimpangan bakal ditindaklanjuti secara serius dan tidak diabaikan begitu saja. Kendati demikian, Ombudsman turut memberikan catatan pengingat agar proses pemeriksaan dijalankan secara tegas serta transparan sebagai wujud nyata keterbukaan informasi kepada publik.

ORI berpandangan bahwa upaya penyelesaian akar persoalan tidak akan pernah cukup apabila hanya mengandalkan proses pemeriksaan dan penindakan sanksi terhadap individu, sehingga perombakan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan tata kelola pelayanan pemasyarakatan—termasuk di dalamnya mekanisme penanganan pengaduan serta tindak lanjut laporan masyarakat—menjadi sebuah keniscayaan.

Dalam sudut pandang disiplin ilmu pelayanan publik, Syafrida menyatakan bahwa sistem pengawasan wajib mampu menjamin ketiadaan ruang celah bagi petugas maupun pihak luar untuk memberikan bentuk pelayanan yang diskriminatif, memungut imbalan di luar ketentuan resmi, menyalahgunakan wewenang jabatan, ataupun memberikan keistimewaan akses fasilitas tertentu yang didasarkan pada kemampuan finansial membayar.

Di samping itu, pihak Ombudsman turut mendesak agar Kementerian Imipas memberikan jaminan kepastian bahwa seluruh bentuk variasi layanan serta fasilitas yang disediakan bagi warga binaan maupun tahanan telah memiliki standar baku, prosedur tetap, persyaratan jelas, serta dapat diakses informasinya secara terbuka oleh warga binaan, tahanan, pihak keluarga, maupun masyarakat luas, demi mempersempit ruang gerak terjadinya pungutan liar serta penyalahgunaan kewenangan.

Ditegaskan pula bahwa orientasi perbaikan tata kelola harus diarahkan secara proaktif pada pembangunan sistem yang tangguh dalam mencegah potensi penyimpangan sejak dini, alih-alih sekadar bersikap reaktif menunggu setelah masalah telanjur mencuat ke permukaan.

"Pelayanan pemasyarakatan harus memberikan kepastian dan perlakuan yang adil bagi warga binaan dan tahanan, sekaligus memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa lapas dan rutan dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel," tutur Syafrida.

Terkini