TANJUNGKARANG - PT Kereta Api Indonesia KAI Divre IV Tanjungkarang mengumumkan langkah tegasnya untuk menutup 21 perlintasan liar sepanjang tahun 2024. Langkah penutupan ini merupakan bagian dari upaya intensif perusahaan dalam menekan angka kecelakaan yang melibatkan kereta api, pejalan kaki, dan pengendara kendaraan bermotor.
Menurut Azhar Zaki Assjari, Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, keputusan untuk menutup perlintasan liar ini bersifat permanen dan diambil sebagai langkah preventif setelah berbagai pertimbangan keamanan. Guna keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup tegasnya dalam pernyataan resmi.
Alasan Penutupan dan Dasar Hukum
Penutupan perlintasan liar ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 94 yang menekankan pentingnya keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Berdasarkan aturan ini, PT KAI berkomitmen untuk memastikan tiap perjalanan kereta api tidak terganggu oleh adanya perlintasan liar yang tak berizin.
Lokasi Perlintasan Liar yang Ditutup
Beberapa perlintasan liar yang akan ditutup meliputi wilayah strategi seperti KM.27+2/3 di petak jalan Gedungratu-Rejosari, KM.32+1/2 di petak jalan Rejosari-Branti Raya, hingga KM 198+282 di Martapura-Sungaituha, Kabupaten OKU Timur. Penutupan ini termasuk di daerah lain seperti di Kabupaten OKU dan Lampung Selatan.
Proses Sosialisasi dan Dukungan Masyarakat
Sebelum pelaksanaan penutupan, PT KAI Divre IV Tanjungkarang telah melakukan sosialisasi secara intensif. Mereka mendatangi unsur kewilayahan dan masyarakat sekitar lokasi perlintasan untuk memberikan pemahaman terkait pentingnya keselamatan bersama. Pemasangan spanduk pemberitahuan turut dilakukan sebagai bagian dari penyampaian informasi.
Dalam proses sosialisasi tersebut, Azhar Zaki Assjari menyatakan, Penutupan perlintasan liar merupakan upaya kami untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang. Ia menambahkan bahwa kesadaran masyarakat di sekitar area perlintasan diharapkan dapat meningkat.
Alternatif bagi Pengguna Jalan
PT KAI juga mengimbau masyarakat yang biasa menggunakan perlintasan liar tersebut untuk beralih ke jalur alternatif atau perlintasan resmi terdekat. Langkah ini diperlukan demi keselamatan mereka. Masyarakat yang menggunakan perlintasan sebidang resmi juga harus tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan. Pengendara diminta dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi ujarnya dengan jelas.
Statistik Kecelakaan dan Pentingnya Keselamatan
Data PT KAI Divre IV Tanjungkarang menunjukkan betapa mendesaknya penutupan perlintasan ini. Selama tahun 2024, tercatat 28 kasus kecelakaan melibatkan kereta api dengan kendaraan bermotor di wilayah kerjanya, yang mengakibatkan lima korban meninggal dunia, 18 orang luka berat, dan dua orang luka ringan. Selain itu, ada 17 insiden kecelakaan pengguna jalan di sepanjang jalur kereta api dengan empat korban luka berat dan 13 orang meninggal dunia.
Azhar Zaki Assjari mengingatkan kembali, Dalam rentan waktu tersebut juga terjadi 17 kasus kecelakaan pengguna jalan di sepanjang jalur kereta api yang menyebabkan empat orang mengalami luka berat dan 13 korban meninggal dunia. Fakta-fakta ini menjadi alarm keras bagi semua pihak akan pentingnya keselamatan di lintasan kereta api.
Langkah penutupan 21 perlintasan liar ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang PT KAI Divre IV Tanjungkarang dalam mengutamakan keselamatan. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang ada dan menjadikan hal ini sebagai momentum meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya keselamatan di perlintasan kereta api. dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat adalah kunci keberhasilan program ini. Dengan upaya bersama, diharapkan angka kecelakaan dapat ditekan seminimal mungkin dan perjalanan kereta api serta pengguna jalan dapat berjalan dengan aman tanpa hambatan.