Kereta Api

Mogok di Perlintasan, Mobil Sedan Tertabrak Kereta Api Minangkabau Ekspres di Kota Padang

Mogok di Perlintasan, Mobil Sedan Tertabrak Kereta Api Minangkabau Ekspres di Kota Padang
Mogok di Perlintasan, Mobil Sedan Tertabrak Kereta Api Minangkabau Ekspres di Kota Padang

Sebagai salah satu kota dengan aktivitas perlintasan kereta api yang padat, Kota Padang kembali dikejutkan dengan insiden kecelakaan antara kendaraan roda empat dengan kereta api. Sebuah mobil sedan dengan pelat nomor BM 1710 QB terlibat dalam kecelakaan dengan Kereta Api Minangkabau Ekspres di perlintasan Simpang Tunggul Hitam, Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Sabtu, 14 Desember 2024 sekitar pukul 19.45 WIB.

Kabar baik dari insiden tersebut adalah tidak adanya korban jiwa. Diketahui bahwa sebelum kereta menabrak, pengemudi dan seluruh penumpang berhasil keluar dan menyelamatkan diri lebih dahulu. Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliandi, menjelaskan bahwa kecelakaan dimulai saat mobil sedan hendak berbelok ke Tunggul Hitam namun terhalang oleh kendaraan di depannya, mengakibatkan mobil tersebut berhenti tepat di atas rel kereta api.

“Selain itu, palang pintu perlintasan kereta api tersebut tidak bisa tertutup karena terhalang oleh badan mobil sedan yang ingin berbelok tersebut. Ketika peristiwa terjadi, kereta api berusaha mengerem tetapi tidak maksimal. Kereta api pun menabrak sedan hingga mengalami ringsek yang cukup parah,” ungkap AKP Yuliandi.

Menurut lebih lanjutnya, mesin mobil sedan tersebut tiba-tiba mati ketika berada di rel, sehingga memberikan sedikit waktu bagi para penumpang untuk melarikan diri. "Diketahui, sedan mem­bawa enam penumpang. Salah satu penumpang merupakan seorang dosen asal Pekanbaru, Riau, bernama Yosi Febrina (48). Dua di antaranya diketahui anak dari Yosi bernama Naywa (13) dan Chika (8), sementara tiga penumpang lainnya belum diketahui identitasnya," tambahnya.

Kejadian nahas ini mengundang reaksi dari Kahumas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin. Ia menyatakan bahwa kereta api tidak mengalami kerusakan signifikan dan segera melanjutkan perjalanannya pada pukul 19.50 WIB. "Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, karena mobil tersebut sebelum tertemper KA mengalami mogok. Dan segera seluruh penumpang di mobil tersebut keluar mobil," tutur As’ad.

Menindaklanjuti insiden ini, As’ad mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu waspada dan memastikan kondisi kendaraannya dalam keadaan baik sebelum melintasi perlintasan kereta api. “Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114,” jelasnya.

Mengacu pada undang-undang tersebut, pengguna jalan diwajibkan memberikan prioritas kepada kereta api ketika sinyal sudah berbunyi atau ketika palang pintu mulai ditutup. Hal ini bertujuan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. As'ad juga menegaskan pentingnya peran pemilik jalan dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, seperti melengkapi fasilitas keselamatan dan melakukan evaluasi berkala.

“Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018, wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya,” tambah As’ad. KAI sangat berharap agar pemerintah setempat dan pihak terkait lebih peduli terhadap keselamatan di jalur perlintasan, serta memastikan bahwa peralatan seperti rambu-rambu dan palang pintu berfungsi dengan baik.

Melalui insiden ini, KAI mengajak seluruh pihak untuk secara aktif bekerja sama dalam meningkatkan keselamatan perlintasan sebidang demi kepentingan umum. "KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang," ujar As’ad sebagai penutup.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan akan pentingnya kewaspadaan dan kepatuhan terhadap peraturan ketika melintasi perlintasan kereta api guna menjaga keselamatan diri dan orang lain.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index