SITUBONDO - Komitmen kuat Kejaksaan Negeri Situbondo dalam memberantas korupsi kembali dibuktikan dengan penahanan EH, Kepala Desa Blimbing di Kecamatan Besuki, yang terjerat kasus pemerasan dan gratifikasi. Tindakan tegas ini terkait dengan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Probolinggo-Banyuwangi, khususnya di Seksi II, yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Tak hanya EH, GS, seorang mantan pegawai non-PNS di Kantor Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi, juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pungutan liar, dengan meminta imbalan sebesar Rp 100 juta dari para pemilik tanah yang terkena dampak proyek. Imbalan tersebut dijadikan syarat untuk mempercepat pencairan Uang Ganti Rugi (UGR), tindakan yang jelas-jelas melanggar peraturan resmi dan merugikan masyarakat.
Dasar Penahanan dan Tindakan Hukum
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, menekankan bahwa penahanan kedua tersangka dilakukan dengan dasar pertimbangan hukum yang kuat sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas II B Situbondo," ungkap Huda dalam pernyataannya kepada media.
EH dan GS disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk memastikan proyek strategis berjalan sesuai aturan tanpa campur tangan korupsi. "Penegakan hukum ini bertujuan menjaga pelaksanaan PSN dari praktik kotor yang mencederai semangat pembangunan bersih," jelas Ginanjar.
Penyidikan Mendalam dan Modus Operandi
Penyidikan kasus ini dimulai pada Rabu, 4 September 2024, sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/M.5.40/Fd.1/09/2024. Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, Kejaksaan akhirnya menetapkan EH dan GS sebagai tersangka. Modus operandi keduanya berupa permintaan imbalan dengan janji mempercepat proses pencairan UGR, meskipun dalam kenyataannya, prosedur resmi pencairan tidak membutuhkan pungutan tambahan apapun.
Kejaksaan Negeri Situbondo menyerukan kepada masyarakat untuk waspada dan aktif melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan wewenang, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan tanah. "Dengan partisipasi aktif masyarakat, kita dapat bersama-sama melawan praktek korupsi yang merugikan," ujar Huda Hazamal.
Dampak dan Harapan dari Penegakan Hukum
Tindakan tegas yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Situbondo ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang berniat menyalahgunakan kekuasaan mereka. Dengan adanya kasus ini, diharapkan proyek pembangunan jalan tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi II dapat berjalan lancar, sesuai dengan prinsip integritas dan transparansi.
Kasi Intelijen, Huda Hazamal, mengungkapkan harapannya agar sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum semakin kuat. "Dengan sinergi yang solid, kita bisa wujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi," tegas Huda.
Langkah-langkah yang diambil dalam pemberantasan korupsi ini menggambarkan tekad dan semangat Kejaksaan Negeri Situbondo untuk mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih, serta mempercepat terwujudnya berbagai proyek strategis nasional yang bebas dari intervensi kepentingan pribadi. Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya integritas dalam setiap proses pembangunan demi kesejahteraan masyarakat luas.