Perusahaan Tambang

55 Perusahaan Tambang Terlibat dalam Pembangunan Tol Probowangi, Reklamasi Jadi Kewajiban

55 Perusahaan Tambang Terlibat dalam Pembangunan Tol Probowangi, Reklamasi Jadi Kewajiban
55 Perusahaan Tambang Terlibat dalam Pembangunan Tol Probowangi, Reklamasi Jadi Kewajiban

JAKARTA - Proses reklamasi tambang pascatambang menjadi sorotan penting dalam proyek strategis nasional (PSN) pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi). Sebanyak 55 perusahaan tambang berizin yang menjadi pemasok tanah uruk untuk proyek tersebut diwajibkan memenuhi tanggung jawab reklamasi, atau dana retensi mereka akan ditahan.

Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas kewajiban reklamasi bagi perusahaan tambang galian C yang terlibat dalam proyek ini. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dari lingkup Pemerintah Kabupaten Probolinggo, serta perusahaan tambang subkontraktor dan kontraktor utama yang ambil bagian dalam proyek Tol Probowangi.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo, Muhammad Al Fatih, menyatakan bahwa seluruh perusahaan tambang yang terlibat dalam proyek ini telah menunjukkan komitmen untuk melakukan reklamasi pascatambang. Namun, ada beberapa di antaranya yang masih belum sepenuhnya memahami peraturan yang berlaku.

"Hasil rapat hari ini menunjukkan bahwa penambang berizin siap melakukan reklamasi pascatambang. Memang ada yang sudah melaksanakannya, tetapi ada juga yang belum sepenuhnya memahami aturan yang berlaku," ungkap Al Fatih.

Ia menegaskan bahwa ada 55 perusahaan tambang yang terlibat dalam proyek ini dan telah mengantongi izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. "Mereka memiliki berbagai jenis izin, seperti SIPB, izin OP, dan beberapa masih dalam tahap eksplorasi," tambahnya.

Meskipun begitu, Al Fatih menekankan bahwa seluruh perusahaan tersebut diwajibkan untuk menyelesaikan reklamasi pascatambang. "Kewajiban ini dibebankan kepada perusahaan subkontraktor," ujarnya.

Persoalan reklamasi pascatambang ini tidak jarang menimbulkan masalah dalam beberapa proyek. Oleh karena itu, digunakanlah skema dana retensi yang akan ditahan oleh kontraktor utama dari subkontraktor, dan baru akan dibayarkan setelah kewajiban reklamasi diselesaikan.

"Ada dana retensi yang ditahan oleh kontraktor utama untuk subkontraktor. Jika subkontraktor tidak mematuhi kewajiban reklamasi, dana tersebut akan digunakan untuk melakukan reklamasi," jelas Al Fatih.

Dana retensi ditahan selama satu tahun untuk memastikan kepatuhan perusahaan subkontraktor terhadap kewajibannya, termasuk perbaikan jalan rusak dan reklamasi pascatambang.

Saat ini, mekanisme penahanan dana retensi ini baru diterapkan pada perusahaan tambang di Probowangi Paket 1. Sementara itu, Paket 2 dan 3 belum menerapkan mekanisme serupa. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat pentingnya reklamasi untuk menjaga kelestarian lingkungan pasca eksploitasi.

Dalam konteks SEO, penting untuk mencatat bahwa isu reklamasi tambang ini memberikan dampak lebih luas terhadap aspek ekonomi dan lingkungan di daerah tersebut. Selain itu, kepatuhan terhadap aturan reklamasi juga berdampak pada keberlanjutan proyek nasional yang sedang berjalan.

Dengan implementasi reklamasi yang tepat, proyek Tol Probowangi diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Reklamasi tidak hanya menjadi kewajiban bagi perusahaan tambang, tetapi juga tanggung jawab sosial dalam menjaga keseimbangan ekosistem yang telah diubah karena aktivitas pertambangan.

Kewajiban reklamasi ini diharapkan dapat menjadi contoh baik bagi proyek lainnya, sekaligus meningkatkan kesadaran industri tambang untuk beroperasi secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Masa depan lingkungan dan ekonomi daerah setempat sangat bergantung pada keberhasilan implementasi dari kebijakan ini.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index