Bansos

Pemerintah Siapkan Penyaluran Bansos PKH 2025, Ini Cara Cek Penerimaan Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Pemerintah Siapkan Penyaluran Bansos PKH 2025, Ini Cara Cek Penerimaan Melalui cekbansos.kemensos.go.id
Pemerintah Siapkan Penyaluran Bansos PKH 2025, Ini Cara Cek Penerimaan Melalui cekbansos.kemensos.go.id

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melanjutkan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) sepanjang tahun 2025. Total anggaran yang disiapkan untuk bansos PKH ini mencapai Rp 504,7 triliun yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Langkah ini ditujukan agar keluarga miskin dan rentan tetap mendapatkan dukungan finansial secara berkelanjutan.

Langkah Mudah Cek Bansos PKH Kemensos

Untuk memudahkan masyarakat, Kemensos telah menyediakan fasilitas daring yang dapat diakses melalui laman resmi di https://cekbansos.kemensos.go.id/. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek penerimaan bansos PKH:

1. Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id/.
2. Masukkan data wilayah yang meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai KTP.
3. Isi nama lengkap sesuai KTP.
4. Masukkan kode Captcha yang tertera.
5. Klik "Cari Data" untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH.

Selain melalui laman resmi, pengecekan bansos juga dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi "Cek Bansos". Berikut ini cara penggunaan aplikasi tersebut:

1. Unduh dan buka aplikasi Cek Bansos.
2. Buat akun dengan mengisi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, alamat, nomor KK, nomor ponsel, email, serta unggah foto KTP dan swafoto.
3. Verifikasi email untuk mengaktifkan akun.
4. Setelah akun aktif, login ke aplikasi dan cek status penerima melalui menu “Profil”.

Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2025

Penyaluran bansos PKH akan dilakukan dalam empat tahap selama setahun. Berikut adalah jadwal penyalurannya:

- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember

Syarat dan Kelompok Penerima Bansos PKH

Sebelum mengakses pengecekan, masyarakat harus memastikan bahwa mereka memenuhi syarat penerima bansos PKH. Syarat umumnya adalah:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP elektronik atau e-KTP.
- Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan.
- Bukan anggota TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Program PKH menargetkan tujuh kelompok penerima bantuan, yaitu:

Kategori Kesehatan:

- Ibu hamil: Maksimum dua kehamilan.
- Anak usia dini: Anak berusia 0-6 tahun, maksimum dua anak per keluarga.

Kategori Pendidikan:

- Anak SD/MI: Anak dalam usia sekolah dasar.
- Anak SMP/MTs: Anak di tingkat SMP atau MTs.
- Anak SMA/MA: Anak di tingkat SMA atau MA.

Kategori Kesejahteraan:

- Lanjut usia: Lansia berusia 60 tahun ke atas.
- Penyandang disabilitas: Individu dengan disabilitas.

Jumlah Bantuan Berdasarkan Kategori

Bantuan yang diterima akan bervariasi berdasarkan kategori penerima. Berikut rincian besaran bantuan per kelompok:

- Ibu hamil: Rp 750.000 setiap 3 bulan (total Rp 3 juta per tahun).
- Anak usia dini: Rp 750.000 setiap 3 bulan (total Rp 3 juta per tahun).
- Anak sekolah SD: Rp 225.000 setiap 3 bulan (total Rp 900.000 per tahun).
- Anak sekolah SMP: Rp 375.000 setiap 3 bulan (total Rp 1,5 juta per tahun).
- Anak sekolah SMA: Rp 500.000 setiap 3 bulan (total Rp 2 juta per tahun).
- Lanjut usia: Rp 600.000 setiap 3 bulan (total Rp 2,4 juta per tahun).
- Penyandang disabilitas: Rp 600.000 setiap 3 bulan (total Rp 2,4 juta per tahun).

Para penerima diharapkan melakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan informasi mereka selalu diperbarui. Kemensos pun berusaha memastikan bahwa penyaluran bansos tepat waktu dan tepat sasaran, dengan harapan pemberian ini dapat meringankan beban ekonomi keluarga penerima.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index