TANJUNG BATU – Penyeberangan menuju Pulau Derawan dan Pulau Maratua kini mengalami pembatasan jam operasional yang lebih ketat di Pelabuhan Sidayang. Kebijakan ini mencakup semua jenis speedboat yang melayani rute ke destinasi wisata populer tersebut.
Kepala UPT Pelabuhan Sidayang, Suprapto, menyatakan bahwa pembatasan ini diberlakukan sebagai langkah antisipasi terhadap cuaca laut yang sering tidak menentu, khususnya saat musim angin kencang yang melanda wilayah tersebut. Langkah ini bertujuan untuk melindungi keselamatan wisatawan yang akan menyeberang ke pulau-pulau tersebut.
"Jika kondisi laut gelombang dan berangin cukup berisiko, terlebih jika dilakukan malam hari sehingga hal tersebut tidak kami perkenankan untuk berlayar," tegas Suprapto belum lama ini.
Jam operasional speedboat kini dibatasi hingga pukul 18.00 WITA setiap harinya. Meskipun demikian, pelabuhan akan memberikan kebijakan khusus untuk kapal-kapal yang perlu melintas dalam keadaan darurat, seperti pengantaran pasien sakit yang harus dirujuk, pasien akan melahirkan hingga pengantaran jenazah.
“Kalau darurat, hal-hal seperti itu akan dibuka,” kata Suprapto, memberikan penegasan akan fleksibilitas dalam situasi-situasi mendesak.
Pembatasan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan keselamatan dan kenyamanan para pelancong yang mengunjungi Pulau Derawan dan Pulau Maratua. Para wisatawan diimbau untuk merencanakan perjalanan mereka dengan lebih baik demi menyesuaikan waktu keberangkatan menuju pelabuhan, sehingga bisa menyeberang di waktu siang yang lebih aman.
“Sudah sejak lama diterapkan, momen hari-hari besar kami perketat. Ini hasil kesepakatan bersama Forkopimcam Pulau Derawan juga,” tambah Suprapto, menekankan bahwa keputusan ini adalah hasil konsensus dari berbagai pihak berwenang yang terkait.
Kebijakan ini mendapatkan dukungan dari Kepala Kampung Pulau Derawan, Indra Mahardika, yang menyatakan bahwa pembatasan operasional tersebut bukanlah sesuatu yang baru. Penerapannya telah melalui musyawarah bersama antara dirinya dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
“Dari hasil pertemuan itu, disepakati operasional regular kapal cepat berlangsung di bawah jam 18.00 WITA setiap harinya,” jelas Indra. “Tentu ada pengecualian jika ada hal darurat, kecelakaan, kelahiran atau sakit itu diperbolehkan,” tambahnya, memastikan adanya kelonggaran dalam situasi tertentu yang memungkinkan perjalanan dilakukan di luar jam operasional yang ditetapkan.
Pembatasan ini diharapkan dapat membantu mencegah terjadinya insiden di laut yang bisa diakibatkan oleh cuaca buruk, serta memberikan perlindungan lebih bagi semua orang yang terlibat dalam aktivitas penyeberangan. Dengan adanya kebijakan ini, keselamatan menjadi prioritas dalam menjaga integritas perjalanan wisata ke Pulau Derawan dan Pulau Maratua.
Bagi wisatawan yang merencanakan liburan ke daerah tersebut, disarankan untuk memeriksa prakiraan cuaca dan menyesuaikan jadwal perjalanan mereka sesuai dengan aturan baru ini. Langkah ini tidak hanya menjamin keselamatan, tetapi juga memastikan pengalaman wisatawan yang lebih nyaman dan aman.
Pembatasan jam operasional speedboat di Pelabuhan Sidayang ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi perjalanan ke destinasi wisata kepulauan yang kerap menjadi tujuan utama wisatawan lokal dan internasional. Dengan pengawasan ketat dan kerjasama dari berbagai pihak, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan kontribusi positif dalam pengembangan pariwisata berkelanjutan di Indonesia.