Kementerian ESDM

Kementerian ESDM Nonaktifkan Sejumlah Pejabat Tinggi Ditjen Migas di Tengah Isu Korupsi dan Kelangkaan Elpiji

Kementerian ESDM Nonaktifkan Sejumlah Pejabat Tinggi Ditjen Migas di Tengah Isu Korupsi dan Kelangkaan Elpiji
Kementerian ESDM Nonaktifkan Sejumlah Pejabat Tinggi Ditjen Migas di Tengah Isu Korupsi dan Kelangkaan Elpiji

JAKARTA - Dalam langkah yang mengejutkan dan strategis, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengambil keputusan untuk menonaktifkan beberapa pejabat tinggi yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas). Penonaktifan ini tidak hanya mencakup Achmad Muchtasyar dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Migas tetapi juga Mustika Pertiwi dari jabatan Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas.

Pergantian Jabatan dan Penunjukan Pelaksana Tugas

Keputusan penonaktifan ini diumumkan secara langsung oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung. Yuliot menjelaskan bahwa untuk posisi yang ditinggalkan oleh Mustika Pertiwi, yakni Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, akan segera dilakukan penunjukan pelaksana tugas (Plt). "Untuk Direktur Hilir Migas itu juga nanti akan dievaluasi. Nanti akan ada penunjukan Plt," ujar Yuliot di Gedung DPR RI.

Sementara itu, untuk posisi Dirjen Migas yang ditinggalkan oleh Achmad Muchtasyar, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menunjuk Tri Winarno, yang saat ini menjabat sebagai Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba), sebagai Pelaksana Harian (Plh). "Plh Dirjen Migas adalah Dirjen Minerba (Tri Winarno)," kata Bahlil.

Latar Belakang dan Penggeledahan oleh Kejagung

Sementara itu, penonaktifan kedua pejabat tinggi ini terjadi di tengah situasi kompleks yang sedang melanda lingkungan Ditjen Migas, yakni penggeledahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) serta masalah distribusi dan kelangkaan elpiji 3 kilogram (kg). Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Migas di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 10 Februari 2025.

Penggeledahan ini dilakukan pada tiga ruangan, yaitu Direktorat Pembinaan Usaha Hulu, Direktorat Pembinaan Usaha Hilir, dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas. Tindakan tersebut diambil terkait dugaan kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Krisis Distribusi dan Kelangkaan Elpiji 3 Kilogram

Di tengah himpitan isu korupsi tersebut, Kementerian ESDM juga harus menghadapi kekisruhan distribusi elpiji 3 kg yang menimbulkan kelangkaan di pasar. Kebijakan awal Kementerian ESDM untuk melarang warung kelontong atau pengecer menjual elpiji 3 kg sejak 1 Februari 2025 berujung pada masalah distribusi. Kebijakan ini memotong jalur distribusi elpiji subsidi, mengharuskan masyarakat membeli langsung dari pangkalan resmi Pertamina.

Namun, masalah muncul karena sebaran pangkalan Pertamina yang tidak merata serta jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah pengecer tradisional. Akibatnya, masyarakat kesulitan mendapatkan elpiji bersubsidi sehingga kelangkaan tidak dapat dihindari. Dalam merespons keluhan ini, pemerintah kini mengubah kebijakan dengan mengizinkan pengecer kembali aktif sebagai subpangkalan Pertamina sehingga mereka dapat menjual elpiji 3 kg kepada masyarakat.

Tindakan tegas pemerintah ini merupakan bagian dari konsolidasi menyeluruh yang diawasi langsung oleh Bahlil Lahadalia. "Ini adalah bagian dari upaya konsolidasi. Kita harus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam kita berjalan dengan baik dan tidak ada kerugian yang ditimbulkan bagi negara," ujarnya di hadapan media.

Sementara itu, kebijakan untuk melibatkan pengecer kembali dinyatakan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah penting untuk memastikan ketersediaan energi subsidi bagi masyarakat. "Pengecer LPG 3 kg harus menjadi bagian dari solusi distribusi yang lebih efisien dan aksesibel bagi masyarakat," katanya.

Dengan pengawasan dan tindakan cepat seperti ini, diharapkan stabilitas distribusi minyak dan gas serta pemberantasan korupsi dalam sektor migas dapat terjaga, memperbaiki kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam tanah air.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index