Erick Thohir

Erick Thohir Didesak Anulir Pengangkatan Dirut Bulog dari TNI Aktif, Dinilai Langgar Aturan

Erick Thohir Didesak Anulir Pengangkatan Dirut Bulog dari TNI Aktif, Dinilai Langgar Aturan
Erick Thohir Didesak Anulir Pengangkatan Dirut Bulog dari TNI Aktif, Dinilai Langgar Aturan

JAKARTA - Pengangkatan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) menuai kontroversi. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dituding melakukan langkah keliru yang berpotensi melanggar aturan hukum. Keputusan ini dianggap sebagai blunder yang hanya bertujuan mencari perhatian dari Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025, yang diteken pada 7 Februari 2025, Mayjen TNI Novi Helmy diangkat secara resmi menggantikan Wahyu Suparyono yang menjabat sebelumnya. Namun, pengangkatan ini dianggap menyalahi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pasal 47 ayat (1) UU TNI menyatakan bahwa prajurit aktif dilarang menduduki jabatan sipil. Aturan ini merupakan hasil dari amanat reformasi 1998, yang menginginkan pemisahan tegas antara peran militer dan sipil. Jelaslah, pelanggaran ini telah memicu kritik luas dari berbagai kalangan.

M. Jamiluddin Ritonga, pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, menyatakan, "Menteri BUMN Erick Thohir tampaknya blunder saat mengangkat Dirut Bulog dari TNI aktif. Sebab, dalam UU TNI tidak diperkenankan TNI aktif masuk dan memimpin institusi sipil." Dengan kata lain, kebijakan ini dianggap melangkahi hukum yang dibuat untuk mengawal reformasi militer di Indonesia.

Menurut Jamiluddin, kebijakan ini tidak hanya mencederai semangat reformasi, tetapi juga berpotensi memicu instabilitas di lingkungan BUMN dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara. "Aturan TNI aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil itu juga menjadi amanat dari reformasi tahun 1998," tegas Jamiluddin.

Polemik ini menyeret perhatian publik dan mendesak Erick Thohir untuk mengkaji ulang keputusannya. Sejumlah pihak mendesak agar pihak terkait mengundurkan atau memensiunkan dini Mayjen Novi Helmy sebelum menduduki posisi Dirut Bulog. "Setidaknya Mayjen Novi Helmy dipensiunkan dini dahulu dari TNI aktif. Dengan begitu, penempatan Novi Helmy sebagai Dirut Bulog sudah tidak melanggar UU TNI," tambah Jamiluddin, yang juga mantan Dekan IISIP ini.

Mayjen Novi Helmy, sebelum diangkat sebagai Dirut Bulog, bertugas sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI. Meski pengangkatan ini sah sesuai kewenangan Menteri BUMN, langkah tersebut dinilai seakan mengabaikan prinsip-prinsip reformasi dan pemisahan kekuasaan antara militer dan sipil.

Keputusan Erick Thohir ini dipandang sebagai bentuk keberanian politik namun patut dicermati dengan seksama. Kekuatan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan dalam konteks ini, Erick Thohir diharapkan segera mengkaji ulang keputusan tersebut demi menjaga integritas hukum dan nama baik pemerintah.

Menghadapi reaksi keras yang datang dari berbagai pihak, belum ada pernyataan resmi dari Erick Thohir terkait penarikan atau pembatalan keputusan pengangkatan ini. Namun demikian, langkah korektif diharapkan segera diputuskan untuk meredam polemik yang terus berkembang.

Kejadian ini menjadi ujian bagi kepemimpinan Erick Thohir di Kementerian BUMN. Polemik ini mencetuskan diskusi lebih luas tentang persyaratan etis dan legal dalam pengangkatan pejabat publik, terlebih dalam konteks transisi dari militer ke sipil. Sebagai negara demokratis, Indonesia terus berupaya untuk mendorong keterbukaan dan transparansi dalam setiap proses pengambilan keputusan, sehingga pelajaran dari kasus ini sangat bernilai bagi praktik demokrasi yang lebih baik di masa depan.

Harapan publik adalah agar pengangkatan pejabat BUMN dilakukan sesuai dengan nilai-nilai konstitusi dan semangat reformasi yang menjadi dasar kemajuan bangsa. Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat diperlukan untuk memastikan setiap langkah kebijakan berpihak pada hukum dan kepentingan rakyat luas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index