BPJS

Tahapan Pengajuan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap dan Mudah diakses

Tahapan Pengajuan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap dan Mudah diakses
Tahapan Pengajuan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap dan Mudah diakses

JAKARTA - Kemudahan memperoleh hak-hak pekerja dalam kondisi terhenti dari aktivitas kerja menjadi lebih terjamin dengan adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini merupakan kolaborasi strategis antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan, yang bertujuan untuk memberikan dukungan kepada peserta penerima upah (PU) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Berikut adalah panduan lengkap cara mengajukan klaim JKP.

Syarat dan Ketentuan Dasar

Untuk mendapatkan manfaat JKP, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, peserta harus memiliki masa iuran minimal 12 bulan dari total 24 bulan terakhir. Selain itu, peserta juga harus rutin membayar iuran selama enam bulan sebelum terjadinya PHK. Dr. Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa "Pemenuhan syarat iuran ini sangat penting untuk memastikan kelayakan peserta dalam mendapatkan manfaat JKP."

Langkah Pertama: Melaporkan PHK

Pemberi kerja wajib melaporkan perubahan data peserta yang terkena PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu maksimal tujuh hari kerja sejak kejadian PHK. Pelaporan ini dilakukan melalui formulir Lapor PHK di portal Wajib Lapor Kemnaker. Selain itu, peserta juga dapat melakukannya secara mandiri via situs SIAPKerja. Langkah-langkah untuk mengisi formulir tersebut termasuk memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan data diri lainnya.

Pengajuan Klaim JKP

Setelah memiliki akun pada portal SIAPKerja Kemnaker, peserta yang terkena PHK dapat melanjutkan proses pengajuan klaim dengan langkah-langkah berikut:
1. Masuk ke situs Siapkerja.kemnaker.go.id dengan akun yang sudah ada.
2. Pilih menu "Pengajuan Klaim" dan lengkapi data yang diminta, termasuk NPWP dan informasi bank.
3. Lakukan swafoto sebagai verifikasi.
4. Kirim pengajuan dengan menekan tombol "Kirim Pengajuan".

Menurut Kemnaker, pengajuan klaim ini penting untuk mengamankan dukungan dalam bentuk uang tunai dan mendapatkan kesempatan pelatihan lebih lanjut.

Verifikasi dan Asesmen Diri

Setelah pengajuan klaim, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi data peserta. Sementara menunggu, peserta juga diharapkan melakukan asesmen diri melalui menu di SIAPKerja Kemnaker. Asesmen ini mencakup evaluasi atas potensi kerja dan tidak memiliki jawaban benar maupun salah. "Asesmen ini bertujuan untuk memberikan gambaran kemampuan dan potensi peserta sehingga lebih siap menghadapi pasar kerja," ujar Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan.

Penerimaan Manfaat JKP

Setelah dinyatakan layak, peserta akan menerima berbagai manfaat dari program JKP ini, antara lain:

Uang Tunai: Bantuan ini dikirimkan secara bertahap selama enam bulan, dimulai dengan pencairan pertama setelah pengajuan manfaat disertai dengan asesmen. Bantuan ditujukan untuk peserta yang aktif mencari pekerjaan dan memenuhi syarat pelatihan.

Informasi Pasar Kerja: Peserta yang telah melakukan asesmen dapat mengakses informasi mengenai pasar kerja, termasuk rekomendasi pengembangan karier yang dipandu oleh petugas antarkerja.

Pelatihan Kerja: Peserta JKP memiliki kesempatan mengikuti pelatihan kerja sebanyak satu kali berdasarkan jenis dan jadwal yang dipilih. Apabila peserta mendapatkan pekerjaan saat pelatihan, mereka bisa menyatakan berhenti dan menerima surat keterangan penyelesaian pelatihan.

"Tujuannya adalah memberikan perlindungan dan jaminan kepada pekerja yang sedang berusaha kembali ke dunia kerja," tegas Ida.

Adanya fasilitas JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pekerja yang terkena dampak PHK agar tetap berdaya dan mampu kembali ke pasar kerja. Dengan memanfaatkan layanan ini, diharapkan proses transisi bagi pekerja dalam mencari kesempatan kerja baru akan semakin mudah dan terarah. Apabila Anda memenuhi syarat, segera lakukan pengajuan dan raih manfaat dari layanan ini untuk masa depan yang lebih baik.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index