Listrik

Tarif Listrik PLN Triwulan II Tahun 2026 Tetap, Simak Cara Hitung Token Efisien

Tarif Listrik PLN Triwulan II Tahun 2026 Tetap, Simak Cara Hitung Token Efisien
Tarif Listrik PLN Triwulan II Tahun 2026 Tetap, Simak Cara Hitung Token Efisien

JAKARTA - Perang Iran melawan Amerika Serikat dan Israel memicu kekhawatiran krisis energi di berbagai negara. Meskipun begitu, pemerintah menetapkan tarif listrik PLN periode triwulan II April–Juni 2026 tetap stabil.

Keputusan ini berlaku untuk seluruh pelanggan PLN, baik rumah tangga prabayar maupun pascabayar. Langkah ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi yang menantang.

Alasan Tarif Listrik Tidak Naik

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan keputusan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. “Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” ujarnya.

Kebijakan ini juga dimaksudkan menjaga daya beli menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah menyesuaikan keputusan ini setelah menimbang berbagai indikator ekonomi makro yang relevan.

Daftar Tarif Listrik Rumah Tangga April 2026

Berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku mulai April 2026:

• Tarif Listrik Bersubsidi:

  • R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
  • R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh

• Tarif Listrik Non-Subsidi:

  • R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif listrik ini menjadi acuan bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar. Meskipun nominal sama, jumlah kWh yang diperoleh pelanggan bisa berbeda karena perhitungan PPJ.

Cara Menghitung kWh dari Token Listrik

Bagi pelanggan prabayar, jumlah listrik yang diperoleh dari pembelian token dipengaruhi tarif dasar listrik dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah. Rumus perhitungannya sederhana:

(Nominal token - PPJ) ÷ tarif listrik = jumlah kWh

Berikut simulasi pembelian token Rp 100.000 di Jakarta:

• Daya 900 VA
PPJ 2,4% → Rp 2.400
Rp 100.000 - Rp 2.400 = Rp 97.600
Rp 97.600 ÷ Rp 1.352 = 72,19 kWh

• Daya 1.300–2.200 VA
PPJ 2,4% → Rp 2.400
Rp 97.600 ÷ Rp 1.444,70 = 67,56 kWh

• Daya 3.500–5.500 VA
PPJ 3% → Rp 3.000
Rp 97.000 ÷ Rp 1.699,53 = 57,07 kWh

• Daya ≥ 6.600 VA
PPJ 4% → Rp 4.000
Rp 96.000 ÷ Rp 1.699,53 = 56,49 kWh

Simulasi ini membantu pelanggan memahami jumlah listrik yang akan diperoleh sesuai daya dan PPJ masing-masing. Perhitungan yang tepat dapat membuat penggunaan listrik lebih efisien.

Manfaat Kebijakan Tarif Tetap bagi Masyarakat

Penetapan tarif listrik yang tetap memberikan kepastian bagi rumah tangga dan pelaku usaha. Kebijakan ini menjaga stabilitas ekonomi, terutama menjelang momen konsumsi tinggi seperti Lebaran.

Selain itu, keputusan ini mendukung ketahanan energi nasional dengan memberikan sinyal positif bagi sektor kelistrikan. Konsumen dapat merencanakan anggaran listrik bulanan tanpa khawatir adanya kenaikan mendadak.

Tips Mengatur Pemakaian Listrik

Tarif listrik April 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Masyarakat tetap dapat membeli token listrik dengan harga sama seperti sebelumnya.

Jumlah kWh yang diperoleh pelanggan bergantung pada tarif listrik dan potongan PPJ daerah. Pemahaman cara menghitung kWh akan membantu penggunaan listrik lebih efisien dan hemat biaya.

Dengan mengetahui tarif dan cara menghitung token, masyarakat bisa merencanakan konsumsi listrik secara lebih cermat. Hal ini sekaligus menjaga stabilitas keuangan keluarga di tengah situasi energi global yang fluktuatif.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index