Menaker

Menaker Tegaskan Sanksi Tegas bagi Perusahaan yang Menunggak Pembayaran THR Pekerja

Menaker Tegaskan Sanksi Tegas bagi Perusahaan yang Menunggak Pembayaran THR Pekerja
Menaker Tegaskan Sanksi Tegas bagi Perusahaan yang Menunggak Pembayaran THR Pekerja

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli kembali menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) keagamaan adalah hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi. Setiap perusahaan yang mengabaikan aturan ini akan mendapatkan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum.

Hak Pekerja Tidak Bisa Diganggu Gugat

"Sebagai negara hukum, semua perusahaan wajib taat pada ketentuan yang berlaku dan memastikan hak pekerja dipenuhi dengan benar," kata Menaker Yassierli di Jakarta, Rabu. Ia menegaskan THR tidak boleh dipotong dengan alasan apapun, termasuk absensi atau kondisi ekonomi perusahaan.

Menurut Yassierli, ada kesalahpahaman yang masih terjadi di beberapa perusahaan terkait absensi dan THR. "THR tidak boleh dipotong. Ada kesalahpahaman ketika THR dikaitkan dengan absensi dan itu tidak dibenarkan," tambahnya.

Selain itu, perusahaan yang telat membayar THR akan dikenai denda 5 persen dari total tunjangan yang harus dibayarkan. Denda ini tidak menghapus kewajiban pokok, dan tetap digunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Sidak Menaker ke Perusahaan di Semarang

Pada pekan ini, Menaker Yassierli melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Sidak ini dilakukan setelah ada laporan bahwa THR pekerja di perusahaan tersebut belum dibayarkan penuh.

Perusahaan yang mempekerjakan 951 pekerja itu akhirnya menyatakan komitmen untuk menuntaskan pembayaran sisa THR paling lambat 2 April 2026. Hal ini menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap hak pekerja sebelum hari raya tiba.

Kasus ini bermula dari laporan aduan ke Posko THR Keagamaan 2026 Kementerian Ketenagakerjaan pada 16 Maret 2026. Aduan menyebutkan perusahaan belum membayar THR meski batas waktu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya telah lewat.

Setelah ditindaklanjuti, pengawas ketenagakerjaan mencatat perusahaan sempat melakukan pembayaran parsial pada 18 Maret 2026. Namun muncul laporan susulan bahwa pembayaran tersebut tidak dilakukan secara penuh, memicu sidak dari Menaker.

Alasan Perusahaan Tidak Dapat Dibenarkan

Dalam sidak, diketahui perusahaan mengaitkan THR dengan kondisi ekonomi yang sedang tidak baik. Selain itu, muncul kesalahpahaman yang mengaitkan THR dengan tingkat kehadiran pekerja.

Yassierli menekankan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. "Hal seperti ini tidak boleh terulang. Saya ingatkan agar praktik serupa tidak terjadi di perusahaan mana pun," tegasnya.

Selain memberikan sanksi, Menaker menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat di seluruh perusahaan. "Tahun ini pun terus kita monitor agar seluruh hak pekerja terbayarkan sesuai regulasi yang berlaku," ujarnya.

Ketentuan Pembayaran THR Sesuai Peraturan

Setiap perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh sesuai peraturan yang berlaku. Kewajiban ini diatur agar pekerja bisa merayakan hari raya dengan tenang tanpa harus terganggu masalah finansial.

Jika perusahaan terlambat, sanksi denda dan pengawasan ketat akan diterapkan. Ini berlaku untuk semua jenis perusahaan, baik skala kecil maupun besar, guna menegakkan keadilan bagi seluruh pekerja.

Dengan sidak langsung, Menaker menegaskan pemerintah hadir mengawasi hak pekerja. Langkah ini diharapkan mencegah praktik penunggakan THR di perusahaan lain di seluruh Indonesia.

Kasus di Semarang menjadi pelajaran bagi perusahaan lain. Ketaatan terhadap regulasi THR tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kesejahteraan ribuan pekerja.

Dampak Positif Kepatuhan Terhadap Hak Pekerja

Pembayaran THR tepat waktu meningkatkan kepercayaan pekerja terhadap perusahaan. Selain itu, praktik yang sesuai regulasi membantu menciptakan lingkungan kerja yang adil dan kondusif.

Perusahaan yang taat regulasi juga menghindari risiko denda dan konflik sosial. Hal ini penting agar hubungan industrial tetap harmonis dan produktivitas pekerja terjaga maksimal.

Dengan pengawasan ketat dan sanksi tegas, Menaker memastikan hak pekerja menjadi prioritas utama. Setiap perusahaan diingatkan bahwa negara hadir untuk menegakkan keadilan bagi pekerja.

Program sidak dan aduan THR ini diharapkan menjadi mekanisme efektif. Masyarakat pekerja bisa melaporkan ketidakpatuhan perusahaan dengan aman dan cepat.

Pengawasan juga memperkuat citra pemerintah yang pro terhadap kesejahteraan pekerja. Hal ini sejalan dengan prinsip negara hukum yang menempatkan hak pekerja sebagai kewajiban yang harus dipenuhi.

Kasus di Semarang menunjukkan bahwa pengaduan pekerja berperan penting dalam menegakkan hak normatif mereka. Pemerintah mendorong perusahaan lain agar belajar dari kasus ini dan memperbaiki praktik internal mereka.

Dengan sistem monitoring yang berkelanjutan, tidak ada lagi alasan bagi perusahaan untuk menunda pembayaran THR. Langkah ini menegaskan perlindungan pekerja di Indonesia semakin nyata dan efektif.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index